Berita Bireuen

Potensi Pajak Bumi dan Bangunan dari ASN & Non-ASN di Bireuen Capai Rp 4 Miliar, Edaran Diterbitkan

Penulis: Yusmandin Idris
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bagian pelayanan PBB-P2 dan pajak lainnya Kantor BPKD Bireuen, lantai I, Kantor Pusat Pemerintahan Bireuen. Foto direkam baru-baru ini.

Oleh karena itu, Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan PhD, menerbitkan surat edaran yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN melunasi Pajak Bumi dan Bangunan, Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) yang saat ini sedang didiskon. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Potensi Pajak Bumi dan Bangunan, Perkotaan dan Pedesaan atau PBB-P2 dari ASN dan non-ASN di Kabupaten Bireuen mencapai Rp 4 miliar lebih. 

Oleh karena itu, Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan PhD, menerbitkan surat edaran yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN melunasi Pajak Bumi dan Bangunan, Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) yang saat ini sedang didiskon. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen, Zamri SE, melalui Kabid Pendapatan PAD, Musliadi SE, menyampaikan hal ini kapada Serambinews.com, Kamis  (15/9/2022).

Musliadi menyebutkan secara umum jumlah ASN di Bireuen hampir 8.000 orang, ditambah non-ASN. 

"Jika surat edaran itu direspon dengan baik, maka PAD Bireuen dari PBB-P2 tahun ini, insya Allah akan tembus Rp 4
miliar," kata Musliadi. 

Baca juga: Pj Bupati Bireuen Terbitkan Edaran, ASN/Non-ASN Diminta Lunasi Pajak Bumi dan Bangunan

Musliadi mengatakan edaran tersebut salah satu imbauan dan juga kebijakan mewajibkan para ASN maupun non- ASN yang memiliki atau menguasai tanah atau bangunan di wilayah Bireuen untuk membayar PBB-P2.  

Musliadi menegaskan, PAD sangat penting untuk membiayai pelaksanaan berbagai kegiatan Pemkab Bireuen.

Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan pemasukan PAD Bireuen, salah satunya dari  PBB-P2 dibutuhkan dukungan sepenuhnya para ASN. 

Begitu juga kepada non-ASN dan masyarakat  beserta anggota keluarganya yang memiliki atau menguasai tanah atau bangunan di wilayah Bireuen agar melunasi kewajibannya.

Musliadi menambahkan, dalam  edaran beberapa waktu lalu juga ditegaskan masing-masing kepala unit kerja mulai dari Kepala SKPK, para kepala bagian dan para camat  diharapkan melakukan pendataan dan pelaporan bagi ASN dan non-ASN yang  telah melunasi PBB-P2. 

"Pendataan tingkat  kepatuhan sebagai evaluasi kepatuhan dalam melakukan pembayaran PBB-P2," ujar Musliadi.

Baca juga: Bupati Bireuen Beri Diskon 50 Persen serta Pemutihan Denda Pajak Bumi dan Bangunan, Ayo Manfaatkan

Edaran bupati

Seperti diberitakan sebelumnya, Penjabat atau Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan PhD, menerbitkan surat edaran kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN  di lingkungan Pemkab Bireuen. 

Surat edaran itu berisi agar ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkab Bireuen segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan, Pedesaan, dan Perkotaan (PBB-P2). 

Dengan demikian pendapatan dari sektor ini di Bireuen yang berpotensi meningkat benar-benar hasilnya meningkat. 

Informasi adanya edaran yang meminta para PNS dan non-PNS melunasi PBB-P2 tahun berjalan dan tunggakan ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen, Zamri SE melalui Kabid Penetapan PAD, Musliadi SE kepada Serambinews.com, Kamis (8/9/2022) malam.

Musliadi mengatakan, surat edaran bernomor 900/806/2022 ini menindaklanjuti  berbagai undang-undang. 

Antara lain UU Nomor 29 tahun 2009  tentang Pajak Daerah dan berbagai peraturan lainnya, termasuk Peraturan Bupati Bireuen Nomor 26 tahun 2022 tentang Pemberian Pengurangan Pokok tunggakan PBB-P2, penghapusan sanksi administrasi PBB-P2.

Baca juga: Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bireuen Capai Rp 20 Miliar Lebih, BPKD Cari Solusi

Diterbitkan edaran tertanggal 8 September 2022  tambahnya, sebagai upaya  optimalisasi  penerimaan PBB-P2 sebagai salah satu sumber PAD Bireuen.

PAD sangat penting untuk  membiayai pelaksanaan berbagai kegiatan  Pemkab Bireuen.

Mengoptimalkan pemasukan PBB-P2, maka dibutuhkan dukungan masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN beserta anggota keluarganya yang memiliki  atau menguasai  tanah atau bangunan  di wilayah Bireuen.

Dukungan dimaksud tambah Musliadi  melalui kesediaan  melunasi PBB-P2 sebagai bentuk kedisiplinan  terhadap kewajiban sekaligus sebagai contoh  teladan bagi masyarakat.

Dalam edaran juga disebutkan, Pj Bupati Bireuen meminta  dan memerintahkan seluruh ASN maupun non-ASN  masing-masing unit kerja untuk melakukan pembayaran PBB-P2  tahun 2022  beserta pelunasan tunggakan PBB-P2 sesuai dengan peraturan Bupati Bireuen  Nomor 26 tahun 2022.

Camat juga diharapkan  agar melakukan  pembinaan dan  monitoring kepada seluruh keuchik  untuk memastikan tercapainya realisasi pelunasan PBB-P2 dari masyarakat.

Pj Bupati Bireuen juga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen agar menginformasikan kepada seluruh kepala sekolah  dalam wilayah Bireuen. 

Diakhir edaran tersebut ditegaskan masing-masing kepala unit kerja mulai dari kepala SKPK, para kepala bagian dan para camat  diharapkan melakukan pendataan dan pelaporan
bagi ASN dan non ASN yang  telah melunasi PBB-P2. 

Hal ini sebagai evaluasi kepatuhan dalam melakukan pembayaran PBB-P2. (*)

 

 
 
 
 
 

 

Berita Terkini