Berita Bireuen

Bupati Bireuen Beri Diskon 50 Persen serta Pemutihan Denda Pajak Bumi dan Bangunan, Ayo Manfaatkan

Tepatnya pemberian diskon 50 persen dan penghapusan denda bagi wajib pajak yang menunggak PBB-P2 di Kabupaten Bireuen.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Musliadi SE, Kabid Penetapan BPKD Bireuen 

Tepatnya pemberian diskon 50 persen dan penghapusan denda bagi wajib pajak yang
menunggak PBB-P2 di Kabupaten Bireuen.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Pemkab Bireuen melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah telah meluncurkan Kebijakan Relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). 

Tepatnya pemberian diskon 50 persen dan penghapusan denda bagi wajib pajak yang
menunggak PBB-P2 di Kabupaten Bireuen.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen melalui Kabid Pendapatan, Musliadi SE, kepada Serambinews.com, Senin (04/07/2022).

Disebutkan, kebijakan pemberian diskon dan penghapusan denda  tertuang dalam Peraturan Bupati Bireuen Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Tunggakan
PBB-P2 dan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2. 

Kebijakan ini ditandatangani Bupati Bireuen, Dr Muzakkar A Gani SH MSi tertanggal 7 Juni 2022. 

Musliadi mengatakan kebijakan ini untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional setelah pandemi Covid-19 dengan memberi keringanan bagi yang memenuhi kewajiban pajaknya. 

Selain itu, juga sebagai respon terhadap keluhan masyarakat yang keberatan membayar/melunasi tunggakan PBB-P2.

Selanjutnya kebijakan ini juga merupakan upaya Pemkab Bireuen untuk mengurangi tunggakan/piutang PBB-P2 yang mencapai Rp 21 miliar lebih pada 31 Desember 2021.

Kemudian sebagai bagian dari proses validasi data dan pemutakhiran Nomor Objek Pajak (NOP) PBB dikarenakan data objek PBB-P2 yang dimiliki Pemkab Bireuen kini merupakan data pelimpahan dari Kantor Pajak Pratama pada tahun 2014.

Dalam Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2022 telah diatur kriteria wajib pajak yang mendapatkan pengurangan pokok tunggakan 50 persen dan penghapusan sanksi administrasi yaitu wajib pajak yang bersedia melunasi seluruh tunggakan PBB-P2 dari tahun pajak sebelumnya sampai tahun pajak 2022.

Pembayaran/pelunasan tunggakan PBB-P2 tersebut dilakukan dalam jangka waktu 1 Juli  -  15
Desember 2022.

Bupati Bireuen, Muzakkar A Gani, menghimbau masyarakat Bireuen dapat memanfaatkan
kebijakan relaksasi pajak dalam periode tersebut. 

Pasalnya, pembayaran/pelunasan setelah 15 Desember 2021, maka jumlah tunggakan
dan sanksi administrasi yang harus dibayar normal kembali sesuai
dengan ketentuan perundang undangan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved