Info Aceh Tengah

Satpol PP dan WH Aceh Tengah Tertibkan Usaha Pertamini Tanpa Izin

Penulis: Romadani
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Tengah, melaksanakan aksi turun kelapangan guna menertibkan Pertamini yang diduga beroperasi tanpa izin, Kamis (15/9/2022).

Laporan Romadani l Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Tengah, melaksanakan aksi turun kelapangan guna menertibkan Pertamini yang diduga beroperasi tanpa izin, Kamis (15/9/2022)

Kali ini, Pol PP dan WH Aceh Tengah mulai menyasar penjual BBM eceran, yang lebih populer dengan istilah Pertamini untuk wilayah sepanjang ruas jalan Comondor Yos Sudarso, Takengon.

Kasatpol PP dan WH Aceh Tengah Ariansyah mengatakan, keberadaan Pertamini sudah semakin marak belakangan ini, namun dari hasil pantauan di lapangan terlihat belum adanya jaminan bagi konsumen, dan keamanan izin operasional bagi masyarakat sekitar.

Mobil Hantam Pertamini, Berawal Sopir Hindari Kucing Hitam, 7 Rumah Terbakar, Ibu dan Anak Tewas

Lebih lanjut disampaikan penertiban tersebut dilakukan untuk memberikan rasa nyaman bagi konsumen, apalagi disampaikan pihaknya maupun stakeholder terkait juga tidak bermaksud ingin mematikan usaha masyarakat yang sudah dijalankan selama ini.

“Saya yakin teman-teman ini hanya tidak tahu saja aturannya seperti apa, sejauh mana legalitas dan perizinan nya, kita berharap dengan sering nya pelaksanaan operasi penertiban maka masalah-masalah ini semakin dapat kita urai dan kita dapatkan jalan keluar terbaik untuk semua pihak, baik itu penyedia layanan Pertamini maupun konsumen pengguna BBM bersangkutan," terang Ariansyah. 

Diketahui, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Nomor 14.E/HK.03/DJM/2021 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur, bahwa kegiatan penyaluran BBM dilaksanakan dengan ketentuan penyalur retail (SPBU/SPBN/SPBB) dan bentuk lainnya) hanya dapat menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan bahan bakar minyak kepada Pengecer (yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan).

Sedangkan berdasarkan surat Kepala BPH migas kepada Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen melalui surat dengan Nomor 715/07/Ka BPH/2015 tanggal 4 September 2015 perihal Tanggapan Terhadap Legalitas Usaha Pertamini dan Pendistribusian BBM untuk Pertamini bahwa apabila Pertamini digunakan sebagai tempat penjualan BBM tanpa izin usaha niaga dari Pemerintah, maka dapat disimpulkan bahwa penjualan BBM tersebut adalah melanggar hukum.

Kapolres Gayo Lues Serahkan Bantuan Depo Pertamini untuk Dua Warga, Kakek dan Nenek Penerimaannya

Kasatpol PP dan WH Aceh Tengah juga menanggapi kelangkaan BBM dan Gas Bersubsidi tiga kilogram yang belakangan sulit didapat oleh masyarakat.

Menurutnya, kelangkaan BBM bersubsidi dan Gas Melon tiga kilogram di Aceh Tengah ini dikhawatirkan karena adanya permainan para spekulan dengan tindakan yang tak biasa dengan cara mencari keuntungan yang besar dalam perniagaan dan memanfaatkan fluktuasi harga yang terjadi saat ini.

"Oleh karena, penertiban rutin ini akan terus kita laksanakan secara rutin dan berkelanjutan, untuk langkah awal kita akan memberikan himbauan dan pengawasan selanjutnya penertiban dan juga akan dilakukan langkah-langkah persuasif yang lebih serius termasuk memberikan sangsi administrasi bahkan langkah tegas lainnya jika dianggap perlu untuk Kita laksanakan," Tegas Ariansyah Kasatpol PP dan WH Aceh Tengah. (*)

Partai SIRA, PDA, PAS dan Partai Gabthat belum Memenuhi Syarat Jadi Peserta Pemilu 2024

Ujian Jelang Pernikahan, Suami Maudy Ayunda Mengaku Hampir Meninggal

Jangan Cuma Ingat ‘Ritual Malam Jumat’, Ini 5 Amalan Sangat Dianjurkan Dilakukan Saat Kamis Malam

Berita Terkini