Ternyata terdakwa merekam setiap adegan pemerkosaan itu dengan tujuan sebagai alat pengancaman untuk korban agar mau menuruti permintaan Terdakwa.
Ibu kandung, kakak kandung dan ayah kandungn korban langsung menanyakan kejadian ini.
Baca juga: Pemuda Ini Berulang Kali Rudapaksa Gadis 17 Tahun di Subulussalam, Pelaku Dihukum 200 Bulan Penjara
Korban pun langsung mengakuinya sehingga membuat ayah kandung dan ibu kandung korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Lhokseumawe guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Berdasarkan hasil Visum Et Revertum nomor: 180/31/2022, ditemukan bahwa selaput dara korban robek dan sudah tidak utuh.
Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tetang Hukum Jinayat. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)