Di Aceh Utara, Pemuda Ini Rudapaksa Anak 12 Tahun, Pelaku Nekat Nodai Korban di Bulan Puasa
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Aceh.
Kali ini menimpa seorang anak perempuan, Melati (bukan nama sebenarnya) berusia 12 tahun di Aceh Utara.
Ia dirudapaksa oleh seorang pemuda berusia 27 tahun berinsial KH, yang bekerja sebagai wiraswasta.
Bahkan pelaku nekat menodai korbannya di siang hari pada bulan Ramadhan 2022.
Tak hanya itu, pelaku KH juga merekam aksi kebejatannya itu di ponsel, dengan tujuan sebagai alat pengancaman agar korban menuruti keinginan pelaku.
Baca juga: Masih Ingat Ustadz yang Rudapaksa Santrinya di Aceh Tenggara? MS Kutacane Hukum 163 Bulan Penjara
Hal itu diketahui berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor: Nomor 23/JN/2022/MS.Lsk tanggal 15 September 2022.
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Tubagus Sukron Tamimi Ssy, dan Hakim Anggota Muhammad Naufal Ssybr dan Muhammad Arif SH, menyatakan terdakwa KH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Yakni “Dengan Sengaja Melakukan Jarimah Pemerkosaan Terhadap Anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘Uqubat terhadap Terdakwa dengan ‘Uqubat Ta’zir Penjara selama 180 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa,” bunyi putusan Majelis Hakim yang dibacakan pada Kamis (15/9/2022).
Kasus rudapaksa ini berawal pada satu hari di Januari 2022 sekira pukul 10.00 WIB, korban diajak oleh terdakwa KH ke rumah orang tuanya yang beralamat di satu desa dalam Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
Korban pergi tidak sendirian, melainkan bersama dua adiknya yang ikut dibonceng dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa.
Sesampainya di lokasi, korban duduk di ruang tamu sedangkan dua adiknya bermain di luar rumah.
Sehingga tinggalah korban bersama terdakwa di dalam rumah, yang kemudian pintu langsung dikunci oleh terdakwa.
Baca juga: Ayah di Aceh Selatan Rudapaksa Anak Gadisnya Berkali-kali, Pernah di Bulan Puasa Saat Rumah Sepi
Terdakwa KH langsung mencium pipi korban dan korban berusaha menolak tubuh pelaku dengan menedang – nendang perutnya secara berulang – ulang.