SETELAH “menyosialisasi” diri beberapa tahun terakhir, akhirnya mobil listrik dinilai pemerintah dan masyarakat sudah pantas beroperasi di jalanan negeri ini.
Bukan hanya karena mengurangi polusi udara dan suara (ramah lingkungan), tapi kendaraan tak bermesin itu juga dapat mengurangi konsumsi BBM yang kini semakin mahal.
Itu menjadi salah satu alasan bagi pemerintah pusat mewajibkan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.
Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Instruksi Presiden No 7 tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat dan daerah.
Inpres ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Jaksa Agung Republik Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota.
Dalam Inpres tersebut, Presiden meminta jajarannya menyusun dan menetapkan regulasi penggunaan mobil listrik.
Selain itu menyusun dan menetapkan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program dimaksud.
Menurut seorang pengamat, kehadiran mobil-mbil listrik di negeri ini memang sempat menimbulkan pro dan kontra.
Ada yang mengatakan mobil listrik memiliki banyak kekurangan dibandingkan mobil bermesin.
Akan tetapi, banyak juga yang menyambut gembira transisi dalam dunia otomotif dengan masuknya mobil listrik.
Baca juga: Tak Berhenti di Smartphone, Xiaomi Siap Produksi Mobil Listrik yang Bisa Minimalisir Kecelakaan
Baca juga: Pemerintah Beri Insentif, Ragam Mobil Listrik Warnai Indonesia
Apalagi, produsen dan pabrikan mobil-mobil listrik menyatakan sudah siap untuk terjun di jalanan Indonesia dengan segala fasilitas, baik itu yang disediakan merk pabrikan maupun infrastruktur jalan yang disediakan pemerintah.
Hingga saat ini tercatat sudah sekitar 10 varian mobil listrik dari berbagai merk Jepang, Eropa, dan Amerika masuk ke Indonesia.
Selain itu, para produsen mobil listrik juga sudah mampu menjamin adanya kendaraan lsitrik untuk segala kebutuhan.
Jadi, pemerintah maupun masyarakat konsumen tak perlu meragukan mobil listrik atau mobil bertenaga baterai.
Lalu, soal daya tahan juga dijamin untuk segala medan dan cuaca.
Salah satu instansi pemerintah yang sudah menggunakan mobil listrik sejak 2020 adalah Kementerian Perhubungan RI.
Hasil evaluasinya, mereka menyatakan sangat cocok, tak ada masalah serius.
Baterai mobil listrik juga sudah dirancang untuk tahan segala cuaca dan kondisi.
Sehinga tak perlu takut kena hujan atau banjir.
Baca juga: Buka GIIAS 2022, Airlangga: Insentif Pemerintah Disambut Positif Lewat Mobil Listrik
Bahkan, pabrik-pabrik mobil listrik di Indonesia saat ini memberi garansi yang cukup panjang antara 5 hingga 8 tahun untuk baterai, sehingga akan menekan biaya perawatan yang dikhawatirkan timbul tersebut.
Dan, untuk sekali pengisian baterai dapat menempuh perjalanan antara 300 hingga 500 kilometer.
Jadi, bnar-benar tidak merepotkan.
Biaya pengisian baterai juga jauh lebih murah dibanding harga BBM.
Jadi, intinya memang sudah saat mobil listrik menggantikan kendaraan konvesional.
Tentu saja secara bertahap yang dimulai pemerintah dan masyarakat golongan kaya.
Nah?!
Baca juga: Sebanyak 143 Unit Mobil Listrik Merek Toyota Digunakan di KTT G20 yang Dihadiri 39 Kepala Negara
Baca juga: Mobil Listrik Transportasi Masa Depan