Tidak Pernah Berobat, Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan? Begini Penjelasannya

Editor: Agus Ramadhan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan dan Mobile JKN.

Peserta Harus Rutin Bayar Iuran

Kendati iuran BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan, namun peserta tetap harus rutin membayar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan setiap bulan.

Sekalipun belum pernah sakit dan menggunakan jaminan dan layanan kesehatan dari asuransi negara ini.

Pembayaran iuran paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulannya.

BPJS Kesehatan juga tidak mengenakan denda kepada peserta yang terlambat membayar iuran setelah tanggal 10 setiap bulannya. Aturan ini berlaku sejak 1 Juli 2016.

Baca juga: Cara Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan, Daftar Program REHAB di Aplikasi Mobile JKN, Ini Syaratnya

Namun, layanan BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan jika peserta memiliki tunggakan dan tidak aktif.

Untuk itu, peserta perlu membayar iuran jika ingin mengaktifkan layanan BPJS Kesehatan.

Denda baru berlaku pada 45 hari setelah status kepesertaan peserta BPJS Kesehatan diaktifkan kembali dan peserta ingin menggunakan pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, denda yang dikenakan sebesar 5 persen dari biaya diagnosis awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan sebagai berikut:

-Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan

-Besaran denda paling tinggi Rp30 juta

-Bagi peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja

Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil

BPJS kesehatan kini sudah menghadirkan Program Pembayaran Bertahab (REHAB).

Peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan untuk dapat dibayarkan secara bertahap melalui mekanisme cicilan.

Halaman
1234

Berita Terkini