Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Anggota Polri, Permohonan Banding Ditolak

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dedi menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," katanya.

Lebih lanjut, Dedi menuturkan sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri berdasarkan sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022) lalu.

Dalam sidang etik tersebut, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.

Setelah putusan, Ferdy Sambo pun mengajukan banding.

Baca juga: Ferdy Sambo Masih Melawan, Akui tak Tembak Brigadir J, Begini Kata Penasihat Kapolri

Polri: Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo Final dan Mengikat, Tidak Ada Upaya Hukum Lain

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa hasil keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding terhadap Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo akan bersifat final dan mengikat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan Ferdy Sambo tidak lagi bisa melakukan upaya hukum lain atas hasil keputusan KKEP PK.

“Tidak ada (Kasasi dan Peninjauan Kembali). Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” kata Dedi di Lobi Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Baca juga: Kabareskrim Bantah Berikan Informasi soal Dugaan Ferdy Sambo Nikah dengan Wanita Lain

Dedi menegaskan, sidang KKEP Banding ini merupakan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar proses pelaksanaan sidang etik terhadap Sambo tuntas.

Ia menambahkan, sidang banding akan dipimpin perwira polisi bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).

Menurut Dedi, hasil keputusan banding akan disampaikan siang hari ini. Setelahnya, Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polri akan menindaklanjutinya secara adminitrasi.

“Pelaksanaan banding digelar hari ini Insya Allah hasilnya setelah salat zuhur akan disampaikan dan tuntas hari ini,” tutur dia.

Halaman
123

Berita Terkini