Enam anggota TNI yang berinisial Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Aceh Tamiang Dukung PORA XIV Tetap Digelar Tahun Ini di Pidie
Baca juga: Inspektur Tambang: Usaha Galian C yang Longsor di Gle Geunteng tak Miliki Kepala Teknik
Baca juga: Hadiri Fuspita Kecamatan, Bupati Shabela Ajak Masyarakat Aktif dalam Pengajian
Kompastv: Komnas HAM Bongkar Kronologi Mutilasi di Mimika Papua: Rencana Pembunuhan, hingga Dilempar ke Sungai