Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Kementerian Dalam Negeri menyetujui pemekaran tiga kampung di Aceh Tamiang yang sudah diusulkan sejak 16 tahun lalu.
Persetujuan ini ditandai dengan penyerahan nomor registrasi kode wilayah administrasi pemerintahan kepada Bupati Aceh Tamiang, Mursil di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, Senin (26/9/2022).
Ketiga kampung ini yakni Alurmentawak di Kecamatan Kejuruanmuda, Kampung Mekarjaya di Kecamatan Rantau dan Kampung Sumbermakmur di Kecamatan Tenggulun.
Sebelumnya ketiga kampung ini berstatus persiapan.
Mursil menjelaskan pemekaran ketiga kampung ini diusulkan ke Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan untuk diterbitkan kode desa. Kode ini selanjutnya akan dimutakhirkan oleh Kemendagri.
Baca juga: Diduga Hina Kejagung, Persatuan Jaksa Laporkan Alvin Lim Ke Polres Pidie
“Tugas kita menyiapkan peratuan daerahnya,” kata Mursil, Sabtu (24/9/2022).
Mursil menegaskan Perbup ini selambatnya sudah terbit sehari setelah nomor registrasi ketiga kampung ini diterima. “Tanggal 27 ini kita siapkan,” ujarnya.
Sebelumnya Ketua Aliansi Tiga Kampung Persiapan Aceh Tamiang (AKPAT), Sugiono menceritakan, perjuangan pemekaran ini sangat panjang karena sudah melalui masa 16 tahun.
"Kami mengusulkan sejak tahun 2006, sementara desa mulai nerima ADD tahun 2015," kata Sugiono.
Baca juga: Jangan Dibuang! Inilah Manfaat Biji Kurma untuk Kesehatan, Bisa Diolah Jadi Kopi Biji Kurma
Dalam beberapa kali audiensi, sejumlah pihak menyarankan pemerintah kampung nantinya bisa menonjolkan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam mendorong percepatan kesejahteraan warga melalui program pengelolaan potensi kampung.
Pemerintah kampung juga diminta memperhatikan daya dukung infrastruktur yang baik dan layak untuk menghidupkan potensi sektor pariwisata, sektor industri, dan penyebaran ekonomi yang merata dalam desa, antar desa serta antar wilayah. (*)
Baca juga: Pj Wali Kota Sabang dan Pimpinan BSI Bahas Pelayanan Perbankan Untuk Wisatawan