SERAMBINEWS.COM - Berikut cara mengoneksikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Pengguna Wajib Pajak (NPWP).
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
Setiap wajib pajak perlu menggunakan NPWP untuk membayar pajak.
Sebelumnya, NPWP yang diberikan kepada wajib pajak memiliki format 15 digit angka.
Namun kini, pemerintah telah menetapkan format baru NPWP, yaitu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Penerapan format baru ini pun telah berlaku sejak 14 Juli 2022 lalu, setelah resmi diluncurkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Selasa, 19 Juli 2022.
Nah, bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP atau belum mengintegrasikan NPWP dengan NIK, maka dapat menggabungkan keduanya.
Baca juga: Format NPWP Baru Menggunakan NIK, Begini Cara Gabungkan NPWP dan NIK KTP Bagi yang Belum Terkoneksi
Proses penggabungan data NIK menjadi NPWP bisa dilakukan sendiri.
Berikut cara atau langkah-langkahnya.
Cara koneksikan NPWP dan NIK
Cara menggabungkan atau mengoneksikan NIK dan NPWP ini telah diinformasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Hal itu disampaikan melalui unggahan di akun Twitter resminya, @DitjenPajakRI, Selasa (20/9/2022).
"NPWP dan NIK belum terkoneksi? Gini ni caranya agar terkoneksi," demikian keterangan yang dituliskan DJP pada unggahannya.
Cara yang disampaikan dalam unggahan itu pun telah dibenarkan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.
"Betul," ujarnya singkat, dikutip dari Kompas.com, Minggu (25/9/2022).
Baca juga: NIK Jadi NPWP, Semua Transaksi Pajak Pakai NIK Mulai 1 Januari 2024