Sambo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Ia dijerat bersama empat tersangka lainnya, yakni Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istrinya Putri Candrawathi.
Baca juga: Kamaruddin Waspadai Kecurangan di Kasus Ferdy Sambo, Sebut FS Full Power dan Banyak Uang
Kamarudin Dampingi Keluarga Yosua Tanda Tangani 110 BAP Kasus Pembunuhan Berencana oleh Ferdy Sambo
Bareskrim Mabes Polri kembali panggil keluarga inti almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir j di Mapolda Jambi, Minggu (25/9/2022) siang.
Pemeriksaan kali ini, didampingi langsung oleh kuasa hukum keluarga yakni, Kamaruddin Simanjuntak, Nelson Simanjuntak, dan Martin Simanjuntak.
Nama keluarga yang hadir yakni, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Yuni Hutabarat, Devi Hutabarat, dan Reza Hutabarat.
Kemudian, ada Rohani Simanjuntak, Roslin Simanjuntak, dan kekasih almarhum Yosua, Vera Simanjuntak, Sangga Sianturi, dan 2 orang perawat.
Kamarudin Simanjuntak menjelaskan, kedatangannya saat ini untuk mendampingi pihak keluarga dalam memperbanyak lembar BAP sebelumnya, dan meminta tanda tangan 11 saksi atas kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo.
"Iya, ini untuk menandatangani perbanyakan BAP yang dulu, terkait kasus tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan, tentang pasal 340 KUHP, Jo Pasal 338 KUHP, Jo Pasal 55 & 56 KUHP," kata Kamarudin Simanjuntak, saat selesai mendampingi pihak keluarga, Minggu (25/9/2022).
"Kami datang mendampingi penyidik dan saksi," katanya.
Ia menjelaskan, berkas perkara kasus pembunuhan berencana Ferdi Sambo sudah masuk P21 pada pekan depan (pekan ini)
Kamarudin menjelaskan, saat ini jaksa membutuhkan BAP yang asli, karena di awal, hanya ada beberapa BAP yang dikirim
"Jadi kalau ditotal tadi ada sekira 110 BAP baru yang dibuat dan ditanda tangani basah," kata Kamarudin Simanjuntak.
Pemeriksaan ini berlangsung di Ruang Restorative Justice Ditreskrimum Polda Jambi, Lantai III, Gedung Lama Mapolda Jambi.
Kamarudin Simanjuntak menjelaskan, ini merupakan rangkaian proses pelengakapan berkas perkara P21.