Pada perkembangannya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) menemukan dugaan transaksi senilai 55 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 560 miliar soal dugaan kasus korupsi Lukas Enembe.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar Singapura atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Senin (19/9/2022).
Tidak hanya dugaan aliran dana ke kasino judi, Ivan mengungkapkan pihaknya juga menemukan aliran dana untuk pembelian jam tangan mewah sebesar Rp 550 juta oleh Lukas.
"PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda, dan itu juga sudah PPATK analisis dan sudah PPATK sampaikan kepada KPK," tutur Ivan.
Selain itu, Ivan mengatakan rekening Lukas Enembe yang bernominal Rp 71 miliar telah dibekukan.
Dia menyebut transaksi di dalamnya diduga ada kaitannya dengan kasus korupsi Lukas di mana mayoritas dilakukan oleh anak Lukas Enembe.
"PPATK sudah melakukan pembekuan penghentian transaksi kepada beberapa orang di 11 penyedia jasa keuangan [PJK], ada asuransi, ada bank, dan kemudian nilai dari transaksi yang dibekukan oleh PPATK di 11 PJK tadi ada Rp71 miliar lebih, dan ada juga transaksi di Rp71 miliar tadi itu mayoritas dilakukan di anak yang bersangkutan di putra yang bersangkutan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cari Hiburan Saat Sakit dengan Berjudi di Kasino, Pengacara: Santai Ketika Dia Sakit Cari Refreshing
Baca juga: VIDEO MAKI Soroti Sumber Harta Kekayaan Lukas Enembe, Curiga Tak Hanya Pakai Uang Pribadi untuk Judi
Baca juga: TERUNGKAP Pabrik Uang Lukas Enembe Ternyata Ada di Mana-mana, Tambang Emas Miliknya Jadi Sorotan