ICW Desak KPK Jemput Paksa hingga Tahan Gubernur Papua Lukas Enembe

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Papua Lukas Enembe

SERAMBINEWWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai proses hukum terhadap Lukas Enembe sudah berlarut-larut.

Tidak hanya jemput paksa, menurutnya, jika perlu KPK menangkap Lukas Enembe untuk kemudian dilakukan penahanan.

"ICW mendorong agar KPK segera melakukan upaya hukum berupa penjemputan paksa terhadap Gubernur Papua itu. Bahkan, jika dibutuhkan, bukan hanya penjemputan paksa, melainkan penangkapan," kata Kurnia dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Kurnia mengatakan, tindakan berikutnya setelah melakukan jemput paksa adalah memeriksakan Lukas kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Tindakan ini diperlukan agar KPK memiliki second opinion terkait kondisi kesehatan yang bersangkutan.

Jika hasil pemeriksaan menyatakan Lukas Enembe dalam keadaan sakit, KPK bisa menetapkan pembantaran.

Sebaliknya, jika hasil medis second opinion itu menyatakan Lukas sehat, maka pihak-pihak yang membuat kebohongan terkait kondisi Lukas harus dipidanakan.

"KPK harus menjerat pihak-pihak yang memanipulasi kondisi kesehatan Lukas dengan Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice," ujar Kurnia.

Baca juga: Mantan Panglima OPM Angkat Bicara: Hanya Keluarga yang Bela Lukas Enembe, Pemerintah Harus Tegas

Sebelumnya, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait APBD Pemerintah Provinsi Papua.

Namun, Lukas Enembe untuk kedua kalinya tidak memenuhi panggilan kedua tim penyidik KPK pada Senin (26/9/2022). Kuasa hukumnya beralasan kliennya sedang sakit.

Mereka kemudian kembali mendatangi KPK guna menjelaskan kondisi Lukas dan mendiskusikan kemungkinan dokter KPK memeriksa Lukas di Jayapura.

Selain itu, mereka juga meminta KPK mengizinkan Lukas mendapatkan izin berobat di luar negeri.

Terkait hal ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku telah memerintahkan tim penyidik untuk berkoordinasi dengan IDI guna mendapatkan second opinion.

"Harus ada second opinion. Kami sudah memerintahkan agar berkoordinasi dengan IDI untuk memeriksa Pak Lukas, mungkin di Jayapura,” kata Alexander Marwata saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/9/2022).


Sementara itu, terkait kemungkinan dokter KPK melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe di Jayapura, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri berpandangan lain.

Ia menegaskan dalam hal ini KPK melakukan pemanggilan terhadap Lukas Enembe untuk diperiksa di Jakarta, alih-alih diminta ke Jayapura.

"Ini kan kami memanggil tersangka, bukan kami yang dipanggil disuruh ke sana," tuturnya.

Baca juga: Disomasi Paulus Waterpauw, Kuasa Hukum Lukas Enembe: Bukti Sudah Jadi Buku

Soal Kesehatan Lukas Enembe, KSP: KPK Sudah Punya Mekanisme

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, apabila proses hukum Lukas Enembe masih terkendala alasan kesehatan maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah punya mekanisme tersendiri.

Ia pun mengingatkan bahwa faktor kesehatan Gubernur Papua itu semestinya tidak dipakai sebagai alasan untuk menghalangi penegakan hukum.

"Urusan teknis terkait kepentingan medis, KPK sudah memiliki mekanismenya tersendiri yang pada pelaksanaannya tidak mengurangi hak-hak tersangka," ujar Jaleswari dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (27/9/2022).

Jaleswari mengatakan, menjadi ironi ketika ada pejabat yang semestinya memberikan contoh menghormati proses hukum tetapi justru tidak melakukannya.

Hal ini disampaikan Jaleswari menanggapi pernyataan kuasa hukum tersangka dugaan kasus gratifikasi Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.

"Ironis ketika pejabat yang semestinya memberikan contoh dan komitmen tinggi dalam menghormati proses hukum yang tengah dihadapinya justru tidak memperlihatkan contoh dan komitmen tersebut secara maksimal," tutur Jaleswari.

Ia pun menyinggung pernyataan Presiden Joko Widodo pada Senin (26/9/2022) yang meminta Lukas Enembe menghormati proses hukum di KPK.

Menurut dia, pernyataan presiden itu merupakan refleksi mendalam atas dinamika proses penegakan hukum di KPK.

"Bila ditelaah lebih dalam, sesungguhnya merupakan refleksi mendalam atas dinamika yang sedang berkembang saat ini terkait proses penegakan hukum yang tengah diupayakan oleh KPK," kata dia. 

Sementara itu, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengaku menghargai perintah Presiden Joko Widodo yang meminta kliennya menghormati panggilan KPK.

Meski demikian, kata Stefanus, saat ini Lukas sedang sakit. Ia mengaku sedang mencoba mencari solusi terkait persoalan ini.

"kita juga mau sampaikan pada Pak Presiden Jokowi, Bapak (Lukas) sedang sakit dan bagaimana kita mencari solusinya agar disembuhkan dulu penyakitnya baru kita masuk ke tahap penyidikan," kata Stefanus dalam konferensi pers di Kantor Perwakilan Pemprov Papua, Jakarta Selatan, Senin.

Stefanus menyebut, Lukas menderita sakit ginjal, sakit jantung, dan kebocoran jantung sejak kecil.

Selain itu, Lukas menderita diabetes dan tekanan darah tinggi. Dokter yang memeriksanya selalu mengingatkan Lukas tidak boleh berada di bawah tekanan karena bisa mengakibatkan tekanan darah naik.

Hingga saat ini, Lukas juga disebut telah mengalami stroke hingga empat kali.

"Kita takutnya karena dia punya riwayat empat kali stroke. Tekanan yang terlalu berat bisa membuat dia akan stroke lima kali dan tujuan kita tidak tercapai," ujar dia.

Karena kondisi tersebut, kata Stefanus, Lukas tidak bisa menjalani pemeriksaan hari ini. Sebab, salah satu syarat orang bisa diperiksa harus dalam keadaan sehat.

"Jangan sampai malah membuat Pak Lukas sakit parah," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Lukas Enembe menghormati proses hukum dan panggilan KPK.

Jokowi mengingatkan bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.

"Saya kira, proses hukum di KPK semua harus hormati. Semua sama di mata hukum," ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Senin

Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait APBD Provinsi Papua pada awal September lalu. Sedianya ia dijadwalkan pemeriksaan pada 12 September namun dia absen.

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan Senin akan tetapi Lukas kembali absen.

Baca juga: Hasil Drawing Denmark Open 2022 - Marcus/Kevin Dihadapkan dengan Akira /Taichi, Ginting Lawan India

Baca juga: Tendang Ibu-ibu Hingga Terjatuh dari Sepmornya, Pejambret Ini Diringkus Warga di Aceh Timur

Baca juga: Wilayah Singkil Diguyur Hujan, Jalan Dua Jalur Tergenang

 

Kompas.com: ICW Dorong KPK Jemput Paksa hingga Tahan Lukas Enembe

Berita Terkini