Breaking News

Disomasi Paulus Waterpauw, Kuasa Hukum Lukas Enembe: Bukti Sudah Jadi Buku

Aloysius juga mengatakan, pihaknya akan menjawab somasi mantan Kapolda Papua itu dengan bukti-bukti yang dimiliki.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun-Papua.com, TribunPapuaBarat.com/Fransiskus Salu Weking
Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw (kiri), dan Gubernur Papua Lukas Enembe (kanan). Paulus Waterpauw melayangkan somasi pada tim kuasa hukum Lukas Enembe. 

SERAMBINEWS.COM - Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, menjawab somasi dari Paulus Waterpauw, Pejabat Gubernur Papua Barat yang dituding terlibat dalam penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi oleh KPK.  

Aloysius mengaku, pihaknya sudah menerima surat somasi dari Paulus Waterpauw

"Ya, kami sudah terima surat somasi," kata Aloysius, Selasa (27/9/2022) malam dilansir Kompas.com

Aloysius juga mengatakan, pihaknya akan menjawab somasi mantan Kapolda Papua itu dengan bukti-bukti yang dimiliki. 

Bahkan ia menyebut, bukti-buktu tersebut sudah jadi buku. 

"Kita akan jawab karena bukti-bukti ada di kita dan sudah menjadi buku," kata Aloysius. 

Aloysius mengaku akan menggelar konferensi pers untuk menjawab somasi tersebut pada Rabu (28/9/2022) di Jayapura.

Kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin
Kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin pada Minggu (25/9/2022). Ia jawab somasi Paulus Waterpauw yagn disebutnya terlibat penetapan kliennya tersangka korupsi KPK

Baca juga: Paulus Waterpauw Somasi Pengacara Lukas Enembe, Tak Terima Namanya Ikut Diseret

Sebelumnya diberitaka , lantaran gerah namanya disebut-sebut oleh kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), Paulus Waterpauw melayangkan somasi.

"Somasi sudah dilayangkan kepada tim kuasa hukum LE agar segera memberikan klarifikasi dalam waktu 2 kali 24 jam. Jika tidak ada tanggapan, maka langkah hukum pencemaran nama baik akan kami tempuh," kata Waterpauw di Manokwari, Senin (26/9/2022) malam, dikutip dari Antara.

Menurut Waterpauw, tudingan kuasa hukum Lukas Enembe bahwa dirinya terlibat dalam proses penetapan tersangka KPK terhadap LE merupakan tudingan tak berdasar. 

Tudingan itu berpotensi pencemaran nama baik.

Daripada membuat tudingan yang tidak berdasar, kata Pejabat Gubernur Papua Barat ini, lebih baik kuasa hukum Lukas Enembe menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya mengingatkan tim kuasa hukum LE, agar tidak terlalu jauh membuat wacana yang tidak berdasar, tetapi hadapilah proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

Baca juga: Gerindra: Lukas Enembe Datang Saja ke KPK Kalau Tak Merasa Bersalah

Waterpauw mengingatkan, semua warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, dan wajib taat.

"Jangankan gubernur, menteri juga ada yang terjerat hukum, dan itu sesuatu yang normatif bagi setiap warga negara."

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved