Data Kamu Salah? Begini Cara Mengubah Data di BPJS Ketenagakerjaan untuk Menerima BSU 2022

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cek status penerima subsidi gaji Rp 1 juta di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id (Tangkap Layar www.bpjsketenagakerjaan.go.id)

Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan Tahun 2022

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta

Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

- Bukan PNS, TNI dan Polri

- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara, hal ini sesuai Permenaker No. 10 Tahun 2022.


Untuk memastikan apakah masih terdaftar sebagai penerima BSU 2022, pekerja atau buruh dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi Kemnaker yakni kemnaker.go.id dan website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara Cek Penerima BSU Tahun 2022 Melalui Laman Kemnaker

1. Buka laman kemnaker.go.id atau klik di sini;

2. Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran dengan memilih 'Daftar Akun' di bagian pojok kanan atas halaman web;

3. Lengkapi data untuk pendaftaran akun;

4. Kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone;

5. Selanjutnya, login ke dalam akun Kemnaker;

Halaman
1234

Berita Terkini