Berita Banda Aceh

KIP Aceh Terima Perbaikan Dokumen Persyaratan dari Lima Partai Lokal

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah.

Kelima parlok tersebut yaitu, Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), dan Partai Amanat Reformasi (PAR) Aceh. 

Laporan Masrizal | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan, lengkap dan menerima perbaikan dokumen persyaratan dari lima partai politik lokal (parlok) calon peserta Pemilu 2024.

Kelima parlok tersebut yaitu, Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), dan Partai Amanat Reformasi (PAR) Aceh. 

Informasi itu disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KIP Aceh Munawarsyah kepada Serambinews.com, Rabu (5/10/2022). 

Ia menjelaskan, sebelumnya parlok yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) melakukan perbaikan hasil verifikasi administrasi (vermin) tahap 1 dari tanggal 2 Agustus hingga 14 September 2022.

Selanjutnya, 4 parlok selain PAR, dari tanggal 15-28 September 2022 telah melakukan perbaikan dokumen hasil verifikasi administrasi tahap 1 dan dinyatakan lengkap.

Setelah itu, dilanjutkan dengan melakukan verifikasi administrasi hasil perbaikan mulai tanggal 3-10 Oktober 2022 oleh KIP kabupaten/kota.

Sedangkan PAR telat melakukan perbaikan karena baru diterima persyaratan pendaftarannya, setelah keluar putusan PTUN Banda Aceh Nomor 23/G/SPPU/2022/PTUN-BNA 23/G/.

Baca juga: KIP Aceh Gelar Rakor Pemutakhiran Data Pemilih di Simeulue

Setelah keluar putusan pengadilan, partai tersebut diberi waktu melakukan perbaikan dokumen persyaratan partai politik lokal dari tanggal 28 September sampai 3 Oktober 2022.

"PAR Aceh telah melakukan perbaikan dokumen prsyaratan pendaftaran pada tanggal 3 Oktober pukul 23.16 WIB dan telah selesai diperika oleh tim verifikator KIP Aceh, dinyatakan diterima dan dokumen perbaikan lengkap," kata Mumawarsyah.

PAR Aceh memperbaiki dokumen persyaratan pendaftaran dari 19 kabupaten/kota yang dilakukan perbaikan, 16 diantaranya memenuhi syarat dan diterima. 

Sedangkan untuk Aceh Jaya, Bireuen, Aceh Timur, Aceh Selatan, Aceh Besar, dan Gayo Lues tidak dilakukan perbaikan.

Sementara Partai Aceh (PA) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA) tidak lagi dilakukan verifikasi karena kedua parlok itu telah memenuhi ketentuan local parliamentary threshold.

Kedua partai itu dinyatakan dokumen persyaratan pendaftarannya lengkap dan telah melakukan perbaikan dokumen pemenuhan persyaratan partai politik lokal calon peserta Pemilu 2024. (*)
 

Baca juga: VIDEO KIP Dampingi Pemilihan Ketua OSIM MTsN 1 Pijay

Berita Terkini