SERAMBINEWS.COM - Bantuan subsidi upah (BSU) Tahap 5 sudah cair.
BSU Tahap 5 ini sudah mulai dicairkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sejak Rabu (12/10/2022) kemarin.
Hal ini juga telah diumumkan oleh Kemnaker melalui akun Instagram resminya, @Kemnaker.
"Kabar baik kembali hadir untukmu Rekanaker!
#BSU2022 Tahap 5 mulai akan dicairkan hari ini ke rekening penerima," tulis Kemnaker di Instagramnya, Rabu (12/10/2022).
Seperti diketahui, subsidi gaji sebesar Rp 600.000 ini diberikan kepada pekerja/buruh yang bergaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulannya.
Baca juga: Masuk Calon Penerima, Tapi BSU Rp 600 Ribu Tak Kunjung Cair, Ini 2 Penyebabnya
Program BSU ini telah disalurkan kepada 8.167.987 pekerja atau buruh, setara 63,60 persen hingga tahap 4.
Kendati sudah tersalurkan 50 persen lebih, masih ada sejumlah pertanyaan menyangkut persyaratan menerima BSU.
Salah satunya, jika orangtua sudah menerima Program Keluarga Harapan atau PKH, apakah anggota keluarga lain termasuk anak bisa mendapat BSU?
Penjelasan Kemnaker
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi telah memberikan jawabannya terkait persoalan syarat menerima BSU jika sudah menerima PKH.
Mengutip Kompas.com, Rabu (12/10/2022), Anwar mengatakan, PKH merupakan bantuan yang ditujukan kepada keluarga.
Artinya, sambung Anwar, anggota keluarga akan mendapatkan manfaat dari bantuan PKH, baik orangtua dan anaknya.
Sehingga, ditegaskan bahwa seluruh anggota keluarga penerima PKH tidak berhak atas BSU.
"Oleh karena itu, untuk keluarga penerima bantuan PKH di tahun 2022, maka seluruh anggota keluarganya tidak berhak atas bantuan BSU 2022," ujarnya yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (12/10/2022).
Baca juga: Data Kamu Salah? Begini Cara Mengubah Data di BPJS Ketenagakerjaan untuk Menerima BSU 2022
Di Instagram, Kemnaker juga telah menjelaskan mengenai persoalan syarat menerima BSU jika sudah menerima PKH.
Tak hanya PKH, pekerja juga bisa mendapat BSU sepanjang NIK-nya belum terdaftar sebagai penerima progam lain, seperti Kartu Prakerja dan bantuan produktif lainnya.
"Rekanaker tetap dapat BSU sepanjang NIK kamu tidak masuk dalam penerima program Kartu Prakerja, PKH, dan bantuan produkti untuk usaha mikro tahun berjalan," tulis Kemnaker di Instagram, Selasa (11/10/2022).
Syarat mutlak penerima BSU 2022
Mengenai kriteria penerima BSU 2022 telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Berikut rincian persyaratan penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
- Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI, dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Apabila pada kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.
Baca juga: Pekerja yang Kena PHK Juga Bisa Dapat BSU Rp 600 Ribu, Ini Syarat dan Caranya
Cara cek status penerima BSU 2022
Ada 2 cara untuk mengetahu atau mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau BLT subsidi gaji Rp 600 ribu tahun 2022.
Yaitu melalui laman Kemnaker dan laman BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut langkah-langkah mengecek status penerima BSU 2022.
1. Cek penerima BSU via siapkerja.kemnaker.go.id
Para pekerja atau buruh dapat melakukan pengecekan BSU atau BLT subsidi gaji tahap ketiga melalui laman Siap Kerja Kemnaker.
Langkah-langkah pengecekan penerima BSU 2022 melalui laman Siap Kerja Kemnaker adalah sebagai berikut:
- Kunjungi laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/app
- Untuk mengakses status penyaluran BSU harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum punya akun
- Setelah melengkapi pendaftaran akun, aktivasi menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone
- Masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi
- Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya
- Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker
- Apabila dana BSU telah tersalurkan melalui rekening bank himbara juga akan keluar notifikasi.
2. Cara cek penerima BSU 2022 via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Selain melalui laman Kemnaker, pengecekan penerima BSU 2022 juga bisa dilakukan lewat laman BSU milik BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut caranya:
- Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Cari menu "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" di bagian bawah laman tersebut
- Tuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini
- Pastikan nomor ponsel dan email yang dituliskan telah benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU
- Klik "Lanjutkan"
Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul pesan seperti ini:
"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silakan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."
Namun, apabila data yang dimasukkan belum termasuk calon penerima BSU, notifikasi yang muncul akan seperti ini:
"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Orang Tua Terima Bantuan PKH, Apakah Anaknya Bisa Dapat BSU?
BERITA TERKAIT
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS