Berita Banda Aceh

Menjelang Subuh, 11 Wanita Ini Malah Berkumpul Pesta Miras di Ulee Lheue, Ada yang Masih 18 Tahun

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh bersama warga Ulee Lheue mengamankan sejumlah wanita, pada Minggu (16/10/2022) dinihari, sekira pukul 03:00 WIB di kawasan Bundaran Ulee Lheueu (depan gerbang pelabuhan).

Adapun 11 wanita yang diamankan bersama botol miras tersebut berasal dari berbagai daerah, baik dari dalam kota maupun luar Kota Banda Aceh.

Baca juga: Ini Asal Daerah 11 Wanita yang Diamankan di Ulee Lheue dan Ditemukan Botol Minuman Keras

Bahkan, diantaranya ada juga yang berasal dari luar Aceh.

Sementara itu, tata-rata perempuan yang diamankan tersebut berusia 25 tahun.

Namun dua diantara mereka ada yang masih berumur 18 tahun.

Berdasarkan data yang dihimpun Serambinews.com, berikut inisial 11 wanita yang diamankan saat melakukan pesta miras di bundaran Ulee Lheue, Minggu (16/10/2022) dini hari.

1. JM (26) asal Aceh Besar
2. SF (22) asal Aceh Utara
3. AH (21) asal Aceh Utara
4. MF (25) asal Pidie
5. DS (25) asal Sumut
6. ROS (25) asal Banda Aceh
7. WN (40) asal Sumut
8. CNF (18) asal Bireuen
9. NTS (25) asal Aceh Besar
10. EM (25) asal Aceh Besar
11. RWD (18) asal Aceh Tamiang.

Baca juga: Jelang Jumat, Personel Wanita Satpol PP dan WH Banda Aceh Patroli ke Warkop & Cafe, Begini Temuannya

Terancam hukuman cambuk

Iptu Hilmi menjelaskan, setelah diamankan, kesebelas perempuan itu kemudian dibawa ke kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh.

Mereka dibawa untuk diproses sesuai dengan Qanun Aceh No 11 tahun 2000 tentang ketertiban umum, akidah dan syariat Islam.

Sementara itu, Plt Satpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal S.STP, M.Si mengatakan, bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kesebelas wanita tersebut.

Jika ditemukan bukti yang menguatkan terhadap pelanggaran syariat Islam khususnya dijerat pasal Khamar, ujarnya, maka para wanita itu akan ditindaklanjuti untuk hukuman cambuk.

Namun jika tidak ditemukan bukti yang menguatkan, maka akan diberikan pembinaan dan menandatangi surat pernyataan.

Rizal menambahkan, selama ini Personel Satpol PP dan WH Banda Aceh rutin melakukan patroli dalam rangka mengawasi dan pencegahan pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh.

Untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi, aparat keamanan akan melakukan patroli rutin di wilayah hukum Kecamatan Meuraxa.

"Kita akan terus melakukan patroli rutin di wilayah hukum Kecamatan Meuraxa,"

Hal ini kita lakukan untuk mencegah adanya tindakan serupa kembali terjadi," ujar Kapolsek Ulee Lheue Iptu Hilmi.

(Serambinews.com/Yeni Hardika/Indra Wijaya/Muhammad Nasir)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS

Berita Terkini