BSU Tahap 6 Akan Disalurkan Paling Lambat Pekan Depan, Cek Status BSU Kamu Sekarang! Begini Caranya

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Jadwal pencairan BSU tahap 6. BSU Tahap 6 Akan Disalurkan Paling Lambat Pekan Depan, Cek Status BSU Kamu Sekarang! Begini Caranya

SERAMBINEWS.COM - Bantuan Subdisi Upah (BSU) kini sudah memasuki tahap 6.

Seperti diketahui, penyaluran BSU tahap 5 sudah dicairkan pada pekan lalu, tepatnya sejak Rabu (12/10/2022).

Kini, para pekerja pun menanti penyaluran BSU tahap selanjutnya.

Sebelumnya, pada 14 Oktober 2022, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan BSU tahap 6 akan cair pekan depan.

"Mudah-mudahan (BSU tahap 6) minggu depan sudah dicairkan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi saat itu.

Namun hingga Senin, (17/10/2022) kemarin, BSU tahap 6 belum juga cair.

Hal tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Anwar.

Anwar mengatakan, BSU tahap 6 belum disalurkan lantaran pihaknya masih menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Gagal Cair Minggu Ini, BSU Tahap 6 Dijadwalkan Mulai Ditransfer Pekan Depan, Ini Penjelasan Kemnaker

"Belum kami terima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan," tutur Anwar sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (17/10/2022).

Anwar pun berharap data tersebut dapat segera diterima agar BSU tahap 6 dapat segera disalurkan.

"Kami tunggu data BPJS (Ketenagakerjaan) dan mudah-mudahan segera," ujar Anwar.

Terbaru, penyaluran BSU tahap 6 dikabarkan paling cepat dilakukan pada pekan depan, sebagaimana diberitakan Kompas.com, Selasa (18/10/2022). 

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kemenaker Indah Anggoro Putri.

"Minggu depan paling cepat (penyaluran subsidi gaji tahap 6)," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Dia menjelaskan, anggaran untuk penyaluran subsidi gaji sebesar Rp 600.000 melalui PT Pos Indonesia masih dalam proses perhitungan.

Anggaran penyaluran via Kantor Pos ditambah

Lebih lanjut disampaikan, saat ini Kemnaker juga berupaya menambah anggaran untuk penyaluran BSU melalui Kantor Pos.

Masih dilansir dari sumber yang sama, Kompas.com, Putri mengatakan, saat ini Kemnaker masih dalam proses perhitungan anggaran untuk penyaluran subsidi gaji sebesar Rp 600.000 melalui PT Pos Indonesia .

Dijelaskan Putri, sebelumnya Kemnaker juga berupaya menambah anggaran untuk penyaluran BSU melalui Kantor Pos.

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Tahap 5 Sudah Ditransfer, BSU Tahap 6 Kapan Cair? Ini Penjelasan Kemnaker

Lantaran untuk saat ini, anggaran untuk penyaluran BLT subsidi gaji via Kantor Pos masih dianggap kurang.

"Di anggaran saya cuma Rp 20 miliar ready, tapi faktanya banyak yang enggak punya rekening Himbara. Jadi harus disalurkan lewat Kantor Pos. Butuh sekitar Rp 35 miliar, kurang Rp 15 miliar, masih kita proses 2-3 hari ini. Saat ini, anggaran masih proses," katanya.

Putri mengatakan, masyarakat bisa langsung datang ke kantor pos untuk mencairkan BSU jika sudah mendapatkan notifikasi "telah disalurkan".

Meskipun alamat penerima BSU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tak sesuai domisili, tetapi pencairan BSU akan tetap dilayani Petugas Kantor Pos.

"KTP mana saja bisa ambil di Kantor Pos mana pun. Ini kata Dirut Kantor Pos kemarin pas ketemu saya di Bandung," ujar Putri.

Adapun syarat mendapatkan BSU di Kantor Pos yakni membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menunjukkan tangkapan layar atau screenshot status pekerja di portal SiapKerja atau situs bsu.kemenaker.go.id yang berbunyi "BSU Anda Telah Disalurkan".

Cara cek penerima BSU 2022

Nah sembari menunggu jadwal pencairan BSU tahap 6, para pekerja atau buruh bisa melakukan pengecekan apakah termasuk sebagai penerima BSU atau bukan.

Baca juga: Penyebab Status BSU Sudah "Tersalurkan" Tapi Uangnya Belum Diterima, Begini Solusinya Dari Kemnaker

Pengecekan ini bisa dilakukan secara online melalui dua cara, yakni melalui laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut panduan atau langkah-mengecek BSU melalui laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

1. Cek BLT via kemnaker.go.id

Cara pertama cek BLT subsidi gaji adalah melalui laman resmi Kemnaker di alamat kemnaker.go.id.

Berikut langkahnya.

1. Kunjungi situs https://kemnaker.go.id.

2. Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran.

3. Klik "Daftar" untuk membuat akun terlebih dahulu.

4. Lengkapi pendaftaran akun.

5. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel.

6. Login atau masuk kembali.

7. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

8. Selanjutnya, cek pemberitahuan terkait status penerima, seperti terdaftar atau tidak, serta memenuhi syarat atau tidak.

9. Tampilan pemberitahuannya akan tampak seperti gambar berikut.

Notifikasi tahapan status penerima BSU 2022 (bsu.kemnaker.go.id)

Baca juga: BSU Tahap 6 Tak Jadi Cair Senin Kemarin, Lalu Kapan Mulai Disalurkan? Ini Kata Kemnaker

2. Cek BLT via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Selain laman resmi Kemnaker, bisa juga melakukan pengecekan BSU melalui laman BPJS Ketenagakerjaan di alamat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut langkahnya:

1. Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Scroll layar ke bawah hingga menemukan kalimat "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".

3. Bagi yang belum memiliki akun, dapat mendaftar terlebih dahulu dan melengkapi data, seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini.

4. Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel yang terdaftar.

5. Login dan lengkapi kembali data diri.

Apabila terdaftar sebagai penerima BSU, maka akan ada centang hijau notifikasi.

Namun apabila tidak terdaftar, maka akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar.

Penyebab BSU tidak cair

Sementara itu, perlu diketahui pula ada beberapa penyebab yang membuat BSU atau subsidi gaji pekerja tidak cair.

Berikut beberapa penyebab yang membuat BSU pekerja tidak cair, sebagaimana dikutip dari unggahan di akun Instagram @Kemnaker.

1. Tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU

2. Pekerja atau buruh sudah menerima bantuan lainnya, seperti Kartu prakerja, BPUM dan PKH.

3. Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

IKUTI KAMI GOOGLE NEWS

Berita Terkini