Jadi Sorotan Penonton Sidang, Inilah Sosok Jaksa Erna Normawati yang Lantang Tolak Eksepsi PC

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Erna Normawati yang bersuara garang dan lantang dengan tegas merontokkan eksepsi dan alibi Putri Candrawathi dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Suaranya yang garang dengan lugas menjelaskan pernyataannya, sehingga apa yang dibacakan seakan lebih mudah di mengerti.

Ketika membacakan tanggapannya, sesekali jaksa Erna Normawati juga melirik ke terdakwa Putri Candrawathi.

"Eksepsi tidak diperkenankan menyentuh eksepsi perkara!," kata jaksa Erna Normawati di tengah tanggapannya atas eksepsi terdakwa, dengan suara lantang.

"Jelas terlihat penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum," kata jaksa Erna tegas.

"Maka patutlah kiranya, eksespsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa untuk dikesampingkan," ujarnya kembali memberi tekanan dengan suaranya yang garang,

Dalam tanggapan eksepsi itu dijelaskan bahwa alasan-alasan eksepsi pihak Putri Candrawathi merupakan pokok materi perkara, sehingga lebih tepat dibahas saat sidang memasuki tahap pembuktian.

Oleh karena itu, jaksa Erna dengan tegas memohon kepada majelis hakim menolak eksepsi Putri Candrawathi.

"Untuk menolak seluruh dalil eksespsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi," kata Erna.

Selain itu, jaksa penuntut umum meminta hakim agar menerima surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Putri Candrawathi, dengan nomor register perkara PDM246/JKTSL/10/2022 tertanggal 5 Oktober 2022, yang dinilai telah memenuhi unsur formil dan materil.

Sementara permohonan jaksa berikutnya adalah meminta hakim agar pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan.

Permintaan terakhir, jaksa meminta agar Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan karena perbuatannya.

Pembelaan mati-matian Febri Diansyah

Sementara itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menilai jaksa telah mengesampingkan fakta krusial dalam surat dakwaan.

Sehingga mengaburkan peristiwa kekerasan yang diduga dilakukan oleh Brigadir J kepada terdakwa Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang.

"Untuk menemukan kebenaran tidak boleh ada fakta yang dihilangkan. Kami menemukan banyak sekali fakta yang dihilangkan, misalnya di Magelang," tutur Febri dalam program Dua Sisi tvOne, Kamis (20/10/2022).

Halaman
1234

Berita Terkini