Berita Lhokseumawe

Motif Warga Tembak Mahasiswa Unimal Terungkap, Ternyata Pelaku Tersinggung Dengar Ejekan

Penulis: Zaki Mubarak
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang warga berinisial A (39), kini ditahan pihak Sat Reskrim Polres Lhokseumawe atas kasus penembakan seorang mahasiswa Unimal, Kamis (20/10/2022).

Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis di RS Kesrem Lhokseumawe,” ungkap Zeska.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang warga berinisial A (39), kini ditahan atas kasus penembakan seorang mahasiswa Universitas Malikusaleh (Unimal). 

Pelaku merupakan warga Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. 

Tersangka A akan dijerat Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.(*)

Baca juga: Kasus Warga Tembak Mata Mahasiswa Unimal dengan Senapan Angin, Polres Tunggu Laporan Keluarga Korban

 

 
 

Berita Terkini