Berita Aceh Barat

UTU dan Mahkamah Konstitusi Bangun Kerjasama

Penulis: Sadul Bahri
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rektor UTU Meulaboh, Dr Ishak Hasan memberikan cinderamata kepada Hakim MK pada kegiatan penandatangan kerjasama dan seminar nasional, Sabtu (22/10/2022) yang berlangsung di Gedung Terinterigratas Kampus UTU.

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Rektor UTU Meulaboh, Dr Ishak Hasan bersama Sekretaris Mahkamah Konstitusi RI Prof Dr M Guntur Hamzah menandatangani kerjasama antara UTU-MK RI terkait program tridarma perguruan tinggi, Sabtu (22/10/2022) yang berlangsung di Dua agenda itu berlangsung di Aula Gedung Kuliah Terintegrasi, Kampus UTU setempat.

Penandatangan MoU tersebut juga diisi dengan Seminar Nasional yang diikuti para undangan, dosen dan mahasiswa lingkup UTU.

Kerjasama UTU-MK RI merupakan tindak lanjut dari inisiasi  Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, UTU.  Menariknya, kerjasama yang ditandatangani dengan teknologi digital itu berlangsung tanpa batas waktu.

Rektor UTU, Dr Ishak Hasan pada kesempatan tersebut menegaskan, bahwa generasi muda harus bisa memahami pentingnya MK dalam sistem ketatanegaraan.

“Kita harapkan para mahasiswa generasi muda ini bisa lebih memahami peran pentingnya Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan,” ujar Rektor.

Baca juga: Agung dan Nunum Terpilih Sebagai Duta Baca UTU 2022

Sementara itu Sekjen MK RI Prof Dr M Guntur Hamzah menyebutkan, bahwa kerjasama ini pantas disyukuri untuk meningkatkan peran dan fungsi masing-masing. 

Prof Guntur Hamzah berharap kerjasama antara MK RI dan UTU kedepan dapat lebih ditingkatkan lagi dengan berbagai kegiatan yang dapat dilaksanakan bersama.

Usai proses penandatangan kerjasama, dilanjutkan dengan Keynote Speech dari  Hakim Mahkamah Konstitusi Yang Mulia Dr Wahiduddin Adams yang menyampaikan bahwa hampir seluruh negara di dunia memiliki konstitusi, baik itu written Constitution dan unwritten Constitution.

Kemudian disampaikan pula mengenai hal-hal yang termuat dalam konstitusi mulai dari sejarahnya, tujuan negara, dan ideologi negara.

Sedangkan Seminar Nasional dengan narasumber diisi oleh Hakim Konstitusi Yang Mulia Prof Dr Enny Nurbaningsih dan guru besar Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Prof Dr Ilyas Ismail yang dipandu oleh Wakil Dekan 1 FISIP UTU, Dr Afrizal Tjoetra dengan tema “Konsep Desentralisasi Asimetris dalam Negara Hukum Pancasila,".

Baca juga: Pj Gubernur Aceh Sebut Alur Pelabuhan Kuala Langsa Akan Dikeruk, Harapkan Dapat Segera Beraktivitas

Dalam paparannya, Hakim Konstitusi Yang Mulia Prof Dr Enny Nurbaningsih menjelaskan tentang pemberlakuan desentralisasi asimetris di Indonesia karena situasi khusus atau istimewa, seperti Aceh, Papua, Yogyakarta, dan Jakarta.

Khusus untuk Aceh, Guru Besar UGM ini menyampaikan mengenai partai politik lokal yang berlaku di Aceh.

"Partai politik lokal di Aceh diatur dalam Undang-undang No. 11 tentang Pemerintahan Aceh," ujarnya.

Sementara itu, Guru Besar USK Prof Dr Ilyas Ismail menjelaskan perihal desentralisasi asimetris bidang pertanahan.

"Kewenangan bidang pertanahan secara umum diatur secara terpusat, namun untuk Aceh memiliki kewenangan khusus dalam HGU dan HGB," ulasnya.(*)

Baca juga: Atasi Peredaran Obat Sirup Dilarang Kemenkes, Polres Pidie Sidak Apotek

Berita Terkini