Berita Pidie

Atasi Peredaran Obat Sirup Dilarang Kemenkes, Polres Pidie Sidak Apotek

Satreskrim Polres Pidie bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Pidie, Jumat (21/10/2022) malam, sidak sejumlah apotek dan obat di Sigli

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Satreskrim Polres Pidie bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Pidie, Jumat (21/10/2022) malam, sidak sejumlah apotek dan obat di Sigli 

Laporan Muhammad Nazar I  Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Satreskrim Polres Pidie bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Pidie, Jumat (21/10/2022) malam, sidak sejumlah apotek dan obat di Sigli

Sidak itu untuk mengecek peredaran  obat sirup untuk anak yang megandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga dapat mengakibatkan gagal ginjal akut (GGA) pada anak.

"Polisi bersama Dinkes Pidie secara proaktif melakukan sidak, terkait beredarnya obat sirup menyebabkan sakit GGA yang diderita pada anak," kata Kapolres Pidie AKBP Padli SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rangga Setyadi STrK MH kepada Serambinews.com, Sabtu (22/10/2022)

Menurutnya, saat ini dilakukan pencegahan dengan memberikan imbauan-imbauan kepada apotek maupun toko-toko yang menjual obat sirup atau cair seperti telah diumumkan pemerintah.

Baca juga: Kapolres Aceh Selatan Imbau Masyarakat Hentikan Penggunaan Obat Sirup

Kata Iptu Rangga, didampingi Sekretaris Dinas Kesehatan Pidie, dr Dwi Wijaya, bahwa  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis data sejumlah obat sirup yang sementara dilarang untuk diedarkan.

Ia mengatakan, sidak itu dilancarkan, guna memberi sosialisasi tentang pengawasan peredaran obat sirup untuk anak - anak yang megandung DEG maupun EG yang diduga dapat mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak. Bahkan bisa berakibat kematian pada anak.

Ia menjelaskan, sidak apotek di Sigli menyasar Apotik Kimia Farma dan Apotik Lekas Sehat. Sidak itu terhadap obat sirup yang telah dilarang edar pemerintah.

Diantaranya, obat sirup merk Unibebi batuk 60 Ml, sirup merk Unibebi  Demam 100 Ml dan sirup merk Tremorek Plus 30 Ml yang telah diamankan pemilik toko obat atau apoteker. Obat sirup itu tidak lagi dijual apotek. (*)

Baca juga: Hasil Denmark Open 2022 - Marcus/Kevin Melaju ke Final, Taklukkan Juara Dunia 2022

Baca juga: Pasien Anak Gagal Ginjal Akut di RSUZA Bertambah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved