Pertukaran jenis obat ini dampak larangan BPOM atas produk obat sirup yang dinyatakan berbahaya lantaran tercemar etilen glikol yang melebihi ambang batas aman.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Pihak Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Aceh Tamiang telah mengganti seluruh obat sirup dengan serbuk.
Pertukaran jenis obat ini dampak larangan BPOM atas produk obat sirup yang dinyatakan berbahaya lantaran tercemar etilen glikol yang melebihi ambang batas aman.
“Kami sudah tidak menggunakan obar sirup lagi, sudah diganti dengan jenis serbuk,” kata Direktur RSUD Aceh Tamiang, Andika Putra, Minggu (23/10/2022).
Awalnya hanya ada lima jenis obat sirup yang dilarang oleh BPOM, namun ada potensi jumlah ini bertambah mengingat Kemenkes mengusulkan 102 daftar obat baru untuk diuji oleh BPOM.
“Kami mengambil langkah aman, makanya untuk sementara tidak memberikan pasien obat sirup,” sambung Andika.
Dia menambahkan sejauh ini RSUD Aceh Tamiang belum menangani pasien anak yang menderita ginjal akut.
Baca juga: VIDEO Kemenkes Rilis 91 Obat Sirup yang Diminum Pasien Gagal Ginjal, Pengobatan Ditanggung BPJS
“Aceh Tamiang masih nihil kasus, kita berharap jangan sampai ada anak kita yang mendapati penyakit ini,” ujarnya.
Sebelumnya Polres Aceh Tamiang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apotek untuk memastikan tidak ada penjualan obat sirup ke masyarakat.
Kebijakan ini untuk mencegah sekaligus menjaga generasi penerus bangsa dari ancaman obat berbahaya.
Sidak ini mulai gencar dilakukan polisi terhadap sejumlah apotek di Kota Kualasimpang dan Karangbaru sejak Kamis (20/10/2022).
Petugas yang dikerahkan melakukan sosialisasi tentang larangan BPOM atas lima produk obat sirup yang dinyatakan berbahaya lantaran tercemar etilen glikol yang melebihi ambang batas aman.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, mengingatkan apotek mematuhi larangan ini agar masyarakat, khususnya anak-anak dari ancaman penyakit bahaya.
Baca juga: Buntut Larangan Pakai Obat Sirup, Ini Cara Mencegah Gangguan Ginjal Akut Sesuai Anjuran Kemenkes
“Kita bertanggung jawab untuk mencegah dan menjaga generasi penerus bangsa dari segala kemungkinan terburuk, termasuk lima obat sirup yang sudah dinyatakan berbahaya ini,” kata Imam, Minggu (23/10/2022).
Imam juga mengungkapkan sidak ke apotek ini sesuai surat telegram Kapolri Nomor: STR/786/X/Pam.3/2022 tanggal 21 Oktober 2022 perihal pengoptimalan peran Bhabinkamtibmas bersinergi dengan petugas kesehatan untuk memberikan info dan edukasi kepada para orang tua terkait bahaya penggunaan obat sirup untuk anak-anak. (*)