Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mantan gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dikabarkan sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Selasa (25/10/2022).
Informasi ini disampaikan oleh istrinya, Steffy Burase saat dikonfirmasi Serambinews.com melalui WhatsApp, Selasa (25/10/2022) malam.
“Iya, Alhamdulillah,” kata Steffy Burase.
Memang kabar ini sudah berembus awal Oktober lalu karena terhitung tahun ini, Irwandi sudah menjalani masa 2/3 masa pidana yang menjadi salah satu syarat mendapatkan pembebasan bersyarat.
Seperti diketahui, Irwandi Yusuf divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Kamis, 13 Februari 2020.
Saat itu, majelis hakim MA menolak kasasi Irwandi Yusuf terkait kasus suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Baca juga: Beredar Isu, Tahun Ini Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Keluar dari Lapas Sukamiskin
Irwandi mulai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus tersebut pada Kamis 5 Juli 2018. Dengan begitu, ia sudah menjalani masa hukuman sekitar 4 tahun lebih.
Steffy menjelaskan, Teungku Agam--sapaan Irwandi Yusuf--keluar dari Lapas Sukamiskin, sekitar pukul 15.30 WIB.
“Tadi semua urusan kelar sekitar 3.30 WIB,” ujar Steffy.
Steffy juga mengaku yang menjemput Irwandi ke Lapas Sukamiskin adalah dirinya langsung.
Ia tidak menyebut nama-nama orang lain.
“Aku doank. Emank kita ga gembor2kan,” imbuhnya lagi.
Baca juga: Irwandi Yusuf Ajukan PK Atas Vonis 7 Tahun Penjara
Saat ditanya kapan Irwandi pulang ke Aceh, Steffy mengatakan secepatnya.
“Insya Allah secepatnya. Napas dulu kami sejenak,” ungkap dia.