“Insya Allah secepatnya. Napas dulu kami sejenak,” ungkap dia.
Kepada Serambinews.com, Steffy juga mengirim satu foto dirinya bersama Irwandi dan tiga orang lain saat sedang makan.
“Bersama teman yang uda seperti keluarga di Bandung,” tulis Steffy.
Terkait informasi ini, Kuasa hukum Irwandi Yusuf, Sayuti Abubakar, SH yang dikonfirmasi informasi Serambinews.com belum membalas pesan yang dikirim.
Begitu juga dengan Kuasa Hukum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu Irwandi, Haspan Yusuf Ritonga, SH, MH mengaku belum mengetahui pasti informasi itu.
Memang kabar bebasnya Irwandi sudah berembus awal Oktober lalu karena terhitung tahun ini, Irwandi sudah menjalani masa 2/3 masa pidana yang menjadi salah satu syarat mendapatkan pembebasan bersyarat.
Seperti diketahui, Irwandi Yusuf divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Kamis 13 Februari 2020.
Saat itu, majelis hakim MA menolak kasasi Irwandi Yusuf terkait kasus suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Irwandi mulai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus tersebut pada Kamis 5 Juli 2018.
Dengan begitu, ia sudah menjalani masa hukuman sekitar 4 tahun lebih.
Baca juga: Irwandi Yusuf Dikabarkan Bebas dari Lapas Sukamiskin, Steffy Burase: Alhamdulillah
Sebelumnya, kuasa hukum Irwandi Yusuf, Sayuti Abubakar SH yang dikonfirmasi informasi tersebut belum mau berkomentar perihal itu.
"Terkait isu yang berkembang bahwa Irwandi akan bebas tahun ini, Sayuti menilai itu sesuatu yang biasa.
Namun ia membenarkan bahwa Irwandi sudah menjalani 2/3 masa pidana.
Sinyal Irwandi akan bebas dari Lapas Sukamiskin juga disampaikan Kuasa Hukum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu Irwandi, Haspan Yusuf Ritonga SH MH saat menjadi narasumber podcast 'Bincang Politik’ Serambi On TV di Kantor Serambi Indonesia, Selasa (4/10/2022).
Podcast tersebut membahas kisruh di internal PNA yang belum ada tanda-tanda damai antara kubu Irwandi dengan kubu Samsul Bahri alias Tiyong.