Berita Banda Aceh

Kasus Bentrok Dua Fakultas USK Diselesaikan dengan Restorative Justice

Penulis: Indra Wijaya
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perwakilan Bem FT dan Bem FP melakukan foto bersama dengan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polresta Banda Aceh, Selasa (25/10/2022).

Perdamaian tersebut dibuktikan dengan penandatanganan surat perjanjian di ruang Satreskrim Polresta Banda Aceh, dengan agenda penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ), Senin (24/10/2022).

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Perwakilan BEM Fakultas Teknik (FT) dan BEM Fakultas Pertanian (FP) di Universitas Syiah Kuala (USK) sepakat melakukan perdamaian, setelah sebelumnya sempat ada kesalahpahaman diantara kedua pihak pada hari Rabu (12/10/2022) sekitar jam  23.00 WIB di Kampus USK Kota Banda Aceh.

Perdamaian tersebut dibuktikan dengan penandatanganan surat perjanjian di ruang Satreskrim Polresta Banda Aceh, dengan agenda penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ), Senin (24/10/2022).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama, SIK mengatakan perdamaian antar kedua fakultas itu juga sebelumnya dilakukan oleh pihak universitas pada Jumat (21/10/2022) lalu.

"Kami sangat mengapresiasi pihak Universitas mengadakan gotong royong bersama, yang diakhiri dengan makan siang kuah beulangong. Area utama yang dibersihkan adalah depan sekretariat ormawa FP dan sekitarnya," kata Fadillah, Selasa  (25/10/2022).

Kemudian, mahasiswa juga kompak menyapu halaman, membersihkan sampah juga beberapa bekas pecahan kaca. 

Setelah semuanya bersih, pihak kepolisian menggulung police line, yang dalam beberapa hari terakhir dipasang di area tersebut.

Atas dasar tersebut pula, pihaknya melakukan keadilan restoratif terkait kasus yang pernah terjadi di lingkungan internal kampus ternama di Provinsi Aceh.

Baca juga: Mahasiswa Dua Fakultas di USK Tawuran, Perusak Fasilitas Kampus akan Disanksi

Dimana dalam kegiatan itu juga turut dihadiri oleh, Abdullah Kasubag kemahasiswaan Fakultas Pertanian USK, Farid Maulana ST MEng Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Teknik USK, Arif Mubarakallah Perwakilan Bapas Banda Aceh, Hafish Alfarizy Ketua BEM Fakultas Teknik USK, M Sadri Fauzi Ketua BEM Fakultas Pertanian USK, dan perwakilan mahasiswa USK yang menjadi korban penganiayaan.

Kompol Fadillah mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk pemulihan hubungan baik antara pelaku dengan korban.

Sehingga hubungan antara pelaku dengan korban kejahatan sudah tidak ada dendam kembali.

"Secara umum, tujuan penyelesaian hukum guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana. Restorative Justice (RJ) tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanah Undang-undang serta antara kedua belah pihak telah berdamai dan saling memaafkan, " pungkasnya. (*)

Baca juga: 2 Fakultas di USK Banda Aceh Ishlah, Setelah Mahasiswa Sempat Tawuran Hingga Rusak Fasilitas Kampus

Berita Terkini