Info CPNS dan PPPK 2022 - Berikut Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Berdasarkan Golongan

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Masing-masing Golongan

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta

SERAMBINEWS.COM  -Berikut ini besaran gaji dan tunjangan PPPK, lengkap dengan informasi pendaftaran PPPK 2022.

Pembayaran gaji dan tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan.

Diketahui sebelumnya, pengumuman seleksi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022 dijadwalkan berlangsung mulai Selasa (25/10/2022). Seleksi PPPK Guru 2022 dibuka pada 25 Oktober hingga 7 November 2022

Namun, hingga berita ini diturunkan banyak calon pelamar PPPK 2022 mengeluhkan laman sscasn.bkn.go.id tak bisa diakses.

Situs sscasn.bkn.go.id dipakai untuk melakukan pendaftaran CPNS dan PPPK.

Para pelamar harus memiliki akun SSCASN di sana.

Namun karena situs sscasn.bkn.go.id belum bisa diakses, maka masyarakat belum bisa mendaftar PPPK 2022.

Pihak BKN meminta agar para pelamar PPPK 2022 sabar menunggu.

Sementara itu, Pemerintah sudah mengatur gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru secara proporsional.

Aturan mengenai gaji PPPK, baik guru maupun non-guru diatur tergantung masing-masing golongan, mirip seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain mendapat gaji, baik PPPK Guru dan non-guru juga mendapat tunjangan. Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.

Melansir dari Kompas.com dalam artikel 'Rekrutmen PPPK Guru 2022 Dibuka, Cek Besaran Gaji dan Tunjangan', berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

  • Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  • Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Selain gaji, PPPK Guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan.

Tunjangan PPPK terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

Pendaftaran PPPK 2022 Ditunda?

Sementara itu, Calon pelamar PPPK 2022 mengeluhkan laman sscasn.bkn.go.id tak bisa diakses.

Situs sscasn.bkn.go.id juga dipakai untuk pendaftaran CPNS 2022 atau CPNS 2023.

Padahal, menurut jadwal yang telah dipublikasikan di laman gurupppk.kemndikbud.go.id, pendaftaran PPPK Guru 2022 dibuka Selasa (25/10/2022).

Namun, Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama mengonfirmasi bahwa pendaftaran PPPK 2022 belum dimulai.

Menurutnya jadwal penerimaan PPPK Guru 2022 dikeluarkan oleh panitia seleksi nasional (Panselnas) melalui BKN.

"Belum (dibuka), jadwal dikeluarkan oleh Panselnas melalui BKN. Jadwal pemerimaan belum dikeluarkan," kata Satya, Selasa (25/10/2022).

Dilansir dari Kompas TV dalam artikel 'Laman SSCASN Tak Bisa Diakses Pendaftaran PPPK 2022 Ditunda? Ini Penjelasan BKN'.

Lantas, kapan pendaftaran PPPK 2022 dibuka?

Terkait jadwal baru pendaftaran PPPK 2022, Setya belum bisa memastikannya.

Ia menjelaskan bahwa proses penerimaan PPPK 2022 membutuhkan kesiapan semua kementerian atau lembaga yang terlibat.

Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat agar menunggu pengumuman dari Panselnas dan BKN.

“Tunggu pengumuman Panselnas dan BKN,” ujarnya.

Dari pantauan SURYA.co.id, Rabu (26/10/2022) laman sscasn.bkn.go.id masih belum diakses.

Selain itu, di laman gurupppk.kemndikbud.go.id yang sebelumnya menampilkan jadwal pendaftaran PPPK Guru 2022 berganti dengan pengumuman lain.

"Mohon Menunggu. Panselnas yang akan mengumumkan jadwal Seleksi," demikian keterangan di laman tersebut.

Sebelumnya, Kemendikbudristek, mengumumkan dalam laman resminya bahwa pendaftaran seleksi PPPK Guru akan dimulai pada 25 Oktober 2022.

Tanggal akhir pendaftaran, menurut laman tersebut adalah 7 November 2022.

Sesuai pengumuman tersebut, Kemendikbud juga menyampaikan bahwa pengumuman seleksi PPPK Guru akan mulai diumumkan hari ini, Selasa (25/10/2022).

Sementara itu, pihak Kemendikbud belum dapat dimintai konfirmasi terkait jadwal seleksi Guru ASN-PPPK 2022 tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto tidak merespons pesan singkat yang dikirimkan Kompas.com, hingga Selasa (25/10/2022) malam.

 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Jelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id Dibuka, Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Guru PPPK 2022, Ini Berkas yang Harus Disiapkan Sebelum Mendaftar

Baca juga: Update Informasi Terkini dari BKPSDM Lhokseumawe Terkait Penerimaan PPPK

Baca juga: Syarat Daftar Seleksi Guru PPPK 2022, Ada 7 Berkas yang Disiapkan, Termasuk Link Video Saat Mengajar

Berita Terkini