6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas, harus menyertakan surat surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.
7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPPK Guru 2022 Sudah Dibuka, Ini Kriteria, Cara Daftar, dan Berkas yang Dibutuhkan"
Baca juga: RESMI! Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022 Sudah Dibuka, Ini Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Guru 2022
Baca juga: Dana Sertifikasi Guru Cair, Total Rp 72 Miliar, PPPK Guru Resmi Dibuka
Baca juga: Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Ini Cara Login sscasn.bkn.go.id, Ini Dokumen yang Diperlukan