Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat berhasil menangkap 4 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di kawasan Kecamatan Woyla Barat.
Keempat tersangka itu saat ini masih mendekam dalam sel tahanan Polres Aceh Barat di Meulaboh guna dilakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
Polres Aceh Barat pada Rabu (2/11/2022), memperlihatkan para tersangka dan barang bukti saat jumpa pers dengan wartawan di Aula Mapolres.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Waka Polres Aceh Barat, Kompol Aditya Kusuma, didamping Kasat Narkoba, Iptu Fachmi Suciandy.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso melalui Wakapolres Aceh Barat, Kompol Aditya Kusuma, Rabu (2/11/2022), mengatakan, bahwa penangkapan ke-4 orang tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat di Desa Pasi Mali, Kecamatan Woyla Barat terkait maraknya terjadi transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Disebutkan Waka Polres, penangkapan 4 orang tersangka kasus narkotika itu terjadi pada 28 Oktober 2022.
Baca juga: Penyamaran Polisi Sukses, Warga Pidie Jaya Tak Berkutik Saat Kedapatan Transaksi Sabu di Warkop
Mulai saat itu, polisi terus melakukan pengembangan kasus tersebut guna menggulung para tersangka yang diduga ikut terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
Dalam jumpa pers tersebut, Waka Polres menyebutkan, bahwa pada Jumat (28/10/2022) sekira pukul 02.30 WIB, petugas dari Satresnarkoba berhasil mengamankan AM (36).
Dari interogasi AM diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan menjual narkotika jenis sabu kepada IS (30).
Dari hasil pengembangan tersebut, petugas menangkap IS di sebuah rumah kosong di Desa Pasi Mali, Kecamatan Woyla Barat, bersama YUS (42) yang sedang asyik berpesta narkoba.
Saat penangkapan, polisi menemukan 2 paket narkoba jenis sabu dan 1 paket kecil narkoba jenis ganja.
Sedangkan AH (34) ditangkap pada lokasi terpisah oleh petugas di rumahnya di Desa Cot Lagan, bersama 1 paket besar narkotika jenis ganja.
Baca juga: BNN Musnahkan 3 Hektar Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Selatan
Sedangkan jumlah barang bukti yang dapat diamankan dari tersangka ada dua jenis narkotika.
Yaitu sabu 3,14 gram, dan ganja seberat 247 gram.