SERAMBINEWS.COM, JAYAPURA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan telah memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi, di kediaman pribadinya, di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Kamis (3/11/2022).
Proses pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firly Bahuri memimpin langsung proses pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi, di Kota Jayapura, Kamis (3/11/2022).
Sekitar pukul 13.14 WIT, Firly didampingi Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakiri dan Pangdam XVIIl/Cenderawasih Mayjen Saleh Mustafa, terlihat keluar dari Polda Papua menuju ke kediaman pribadi Lukas Enembe.
Rombongan Ketua KPK berada di dalam kediaman Lukas Enembe sekira dua jam lebih.
Sementara itu, sejumlah massa berjaga di luar rumah.
"(Rombongan Ketua KPK) sudah di dalam," kata Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis.
Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakiri juga telah memastikan dirinya akan mendampingi para penyidik KPK saat memeriksa Lukas Enembe.
"Nanti kalau beliau-beliau (Penyidik KPK) itu datang saya akan mendampingi beserta beberapa pejabat tertentu untuk bagaimana KPK bisa bertemu agar penegakan hukum bisa dilakukan sesuai mekanisme yang telah disepakati secara manusiawi," kata Fakiri, di Jayapura, Rabu (2/11/2022) malam.
Saat ini rombongan yang dipimpin langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri, telah keluar dari kediaman Lukas Enembe.
"Rombongan sudah keluar, situasi aman," ujar Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis.
Rombongan KPK keluar dari kediaman Lukas Enembe sekitar pukul 15.20 WIT dan kembali ke Mapolda Papua untuk memberikan keterangan pers kepada media.
"Akan ada keterangan dari Ketua KPK di Mapolda (Papua)," kata Faizal.
Baca juga: KPK Akan Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe di Rumahnya
Sebagai informasi, sejak 5 September 2022 Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.