Dijelaskan Kapolres Simeulue, tersangka tersebut berprofesi sebagai nelayan dan sudah 15 tahun berpisah dengan istrinya.
Laporan Sari Muliyasno I Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Perbuatan bejat dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya di Kabupaten Simeulue, telah menghancurkan masa depan korban.
Pelaku yang kini sudah berstatus tersangka, JD (59), merudapaksa anak kandungnya, MR (16) yang masih duduk di bangku sekolah atau masih di bawah umur.
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, dalam jumpa pers, Jumat (4/11/2022), menyebutkan bahwa perbuatan bejat JD terhadap anak kandungnya itu dilakukan sejak korban masih berusia 12 tahun.
Aksi bejat itu baru terkuak pada Oktober 2022, setelah korban tidak tahan lagi dengan perbuatan ayahnya.
Korban lalu menyampaikan hal itu kepada abangnya dan diteruskan melaporkan ke Polres Simeulue.
"Saat ditangkap, pelaku tidak melarikan diri," katanya.
Dijelaskan Kapolres Simeulue, tersangka tersebut berprofesi sebagai nelayan dan sudah 15 tahun berpisah dengan istrinya.
"Saya menyampaikan kepada masyaraka,t apabila ada pelecehan tolong segera dilaporkan pada polsek atau polres. Saya pastikan segera kami tindaklanjuti " imbuh Kapolres Simeulue yang turut di dampingi Kasat Reskrim Ipda T Maiyudi dan Ustad Husaini.
Baca juga: Ayah Tiri Rudapaksa Putrinya, Berawal dari Lihat Korban Berduaan dengan Pacar
Sementara itu, terkait ancaman hukuman terhadap tersangka, dikenakan pasal 47 Jo pasal 49 Jo pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Diancam dengan pidana penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan penjara.
Dikatakan Kapolres Simeulue, untuk korban saat ini telah dilakukan pendampingan oleh unit PPA Polres Simeulue.
Lantaran, korban masih mangalami trauma.
"Korban sudah tidak sekolah lagi, karena malu," tambah Kasat Reskrim Polres Simeulue.(*)
Baca juga: MS Jantho Jatuhi Hukuman 150 Penjara terhadap Pelaku Rudapaksa terhadap Anak