Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Aceh Besar

MS Jantho Jatuhi Hukuman 150 Penjara terhadap Pelaku Rudapaksa terhadap Anak

Pemerkosaan itu terjadi pada Januari lalu di rumah korban, saat korban yang masih berusia 9 tahun baru selesai mandi.

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Taufik Hidayat
For Serambinews.com
HB (23), pelaku pemerkosaan diapit oleh personel Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, setelah diringkus pada Jumat (25/3/2022). 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Mahkamah Syariyah Jantho (MS Jantho) menjatuhi hukuman 150 bulan penjara kepada HB (23) karena telah terbukti melakukan rudapaksa/pemerkosaan terhadap anak.

Putusan itu diketuk pada 24 Oktober lalu oleh majelis hakim yang diketuai Muhammad Redha Valevi dengan hakim anggota masing-masing Fadhlia, dan Putri Munawarah.

"Menyatakan terdakwa HB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak, sebagaimana dalam putusan primair," kata Hakim seperti dilihat Serambinews.com dalam salinan putusan MS Jantho, Rabu (26/10/2022).

Majelis hakim menjatuhi putusan terhadap HB setelah mempertimbangkan azas keadilan hukum, dan perlindungan terhadap anak, serta bukan berdasarkan unsur pembalasan dendam kepada terdakwa.

Menurut kronologi kejadian yang dalam putusan tersebut, kejadian pemerkosaan itu terjadi pada 24 Januari lalu di rumah korban di salah satu kecamatan di Aceh Besar. Dimana pada saat itu korban yang masih berusia 9 tahun, baru selesai mandi.

Saat itu terdakwa pergi ke rumah korban dengan tujuan untuk memperbaiki sepeda motor ayah korban. Terdakwa yang juga anak kepala desa gampong setempat memiliki usaha bengkel.

Kejadian pemerkosaan itu terjadi pada sore hari, saat ayah korban pergi keluar untuk membeli kopi.

Kemudian terdakwa, pergi kemari mandi dengan alasan hendak buang kecil. Saat itu, terdakwa melihat korban keluar dari kamar mandi, dan pelaku  kemudian meraba seluruh tubuh korban dan melakukan pelecehan seksual.

"Aksi terdakwa terhenti ketika ayah korban kembali dari membeli kopi. Lalu terdakwa memberitahu kepada korban agar tidak memberitahu kepada orang lain. Korban saat itu tidak bisa melawan, dikarenakan kondisi rumah kosong," jelas hakim.

Aksi itu terbongkar setelah korban menceritakan kepada orang tuanya. Tak terima atas tindakan terdakwa, orang tua korban membuat laporan ke Polsek setempat.

Bukti pelecehan seksual itu dikuatkan setelah adanya bukti visum et repertum di selaput dara kemaluan korban yang mengalami luka robek akibat benda tumpul.

Menimbang, bahwa terdakwa HB telah menjalani masa tahanan, maka sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, lamanya masa penangkapan dan/atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari ‘Uqubat yang dijatuhkan, kecuali ‘Uqubat Hudud.

"Maka sebagaimana ketentuan Pasal 194 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, Majelis Hakim memandang perlu menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ungkap Hakim.(*)

Baca juga: Aduh! Kasus Pemerkosaan Anak Masih Marak, MS Jantho Terima 9 Perkara Selama 2022, 4 Kasus Incest

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved