Namun, jika masih ada masyarakat yang tak siap, pemerintah disebut sudah punya solusinya.
"Yang tidak siap itu sudah dibentuk posko-posko, siapa yang belum siap, datang ke posko nanti dibantu yang 2 persen dari Jabodetabek. Dan 209 kabupaten kota lainnya. Jadi kita sudah siap semua," imbuh dia.
Di sisi lain, Mahfud juga menyatakan siap menghadapi jika Hary Tanoe menuntutnya ke pengadilan.
Mahfud mengaku bakal menghadapi ancaman tuntutan itu dengan santai.
"Ya silakan saja. Itu biasa di koran tiap hari orang nuntut orang. Kita juga bisa cuma bilang tuntutan. Kan gampang. Ya kita siap lah," tutur dia.
Baca juga: Malam Ini Pemerintah Akan Lakukan ASO! Segera Cek TV di Rumah Sudah TV Digital atau Masih TV Analog
Dikuti dari Tribunnnews.com, Mahfud menyebut, perihal peralihan TV analog ke digital atau analog switch off (ASO) itu sejatinya sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Oleh karenanya, peralihan tersebut sejatinya sudah jadi kebijakan yang harus ditaati oleh pemerintah dan swasta dalam hal ini penyelenggara siaran televisi.
"Dan ini bukan kebijakan baru, kan putusan MK berlaku ke depan. Tidak bisa berlaku surut. Nah ini sudah berlaku sebelum ada UU, putusan MK prospektif lah putusan MK itu, kita ga khawatir soal itu. Mari kita yang baik aja untuk kebaikan bangsa dan negara," ucap Mahfud.
Tak hanya itu, kebijakan perihal peralihan dari analog ke digital ini juga merupakan mandat dari International Telecommunication Union (ITU) atau persatuan telekomunikasi internasional.
Hal itu semata kata Mahfud, untuk mendukung penerapan masyarakat lebih digital dan akhirnya hanya mengeluarkan biaya murah.
"Persatuan telekomunikasi internasional mengatakan harus segera agar masyarakat teknologinya bagus dan pada akhirnya lebih murah," tukas Mahfud.
Sebelumnya, kelompok media pimpinan Hary Tanoesoedibjo MNC Group melayangkan surat terbuka untuk Menkopolhukam Prof. Mahfud MD.
Dalam surat terbuka itu, garis besar yang disampaikan oleh MNC Group yakni merasa keberatan atas adanya penerapan pemadaman siaran televisi analog yang dialihkan ke digital.
Berikut isi surat terbuka dari MNC Group secara lengkap yang juga di dalamnya menuntut Mahfud MD secara perdata atau bahkan pidana: