Berita Malaysia

Kisah Pekerja Migran di Malaysia, TKW Aceh Utara Tujuh Tahun tak Pernah Terima Gaji

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua SUBA, Tgk Bukhari Ibrahim (kanan) dan Ketua Bireuen Bersatu Aceh Malaysia, Haikal (kiri) mendampingi Armiati (dua kanan) melaporkan kejadian yang dialaminya selama tujuh tahun di Malaysia kepada Sekretaris I Konselur di KBRI Kuala Lumpur, Aprildo Z Mewar (dua kiri) di Kantor KBRI Kuala Lumpur, Jumat (11/11/2022) siang.

Nasib malang kembali dialami Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia yang bekerja di Malaysia.

Kali ini menimpa warga Gampong Paloh Raya, Kecamatan Muara Baru, Kabupaten Aceh Utara.

Selama tujuh tahun bekerja pada dua majikan, tak sekalipun ia menerima gaji.

TAK pernah terbayangkan oleh Armiati (27) bahwa dirinya akan bernasib malang di perantauan.

Warga Gampong Paloh Raya, Kecamatan Muara Baru, Kabupaten Aceh Utara ini, tak pernah sekalipun menikmati hasil jeri payahnya selama tujuh tahun bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia.

Bukan hanya tak digaji, Armiati juga disekap tidak boleh keluar dari rumah majikannya.

Beruntung ia berhasil diselamatkan oleh komunitas warga Aceh di Malaysia.

Kalau tidak, mungkin entah sampai kapan penderitaan itu akan dialaminya.

Penderitaan yang dialami Armiati itu diungkapkan oleh Ketua Sosialisasi Ummah Bansigom Aceh (SUBA), Tgk Bukhari Ibrahim dan Ketua Bireuen Bersatu Aceh Malaysia, Haikal kepada Serambi, Jumat (11/11/2022) siang.

Mereka berdua mengaku sudah melaporkan hal itu ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur.

“Kita melaporkan atas apa yang dialami oleh Armiati selama tujuh tahun ini, yang bekerja tanpa digaji dan bentuk kekerasan yang dialaminya,” kata Haikal.

Baca juga: Kisah TKW di Arab Saudi, Dulu Tidur Sekamar dengan Majikan, Kini Sudah Menikah dan Bahagia

Baca juga: Kisah TKW di Taiwan Kurang Tidur karena Harus Siap Layani Majikannya, Sabar Meski Sering Diamuk

Kedatangan Tgk Bukhari Ibrahim dan Haikal ke KBRI kemarin diterima oleh Sekretaris I Konselur di KBRI Kuala Lumpur, Aprildo Z Mewar.

Haikal berharap, dari laporan pihaknya itu, nantinya akan dilakukan pendampingan oleh KBRI untuk dilakukan proses hukum terhadap majikan Armiati.

“Hasil pertemuan tadi didapatkan bahwa KBRI siap menempuh jalur hukum dan akan menampung Armiati untuk tinggal di KBRI selama proses hukum berlangsung,” ungkapnya.

Sementara Ketua SUBA, Tgk Bukhari, mengungkapkan, Armiati berhasil diselamatkan pada Jumat (11/11/2022) pukul 03:30 dini hari waktu Malaysia.

“Alhamulillah saya dan Haikal menjemput langsung pada tengah malam setelah berkoordinasi dengan KBRI,” ucapnya.

Diungkapkan Tgk Bukhari, Armiati sudah bekerja di Malaysia sebagai ART selama tujuh tahun pada dua majikan.

Pada majikan pertama, ia bekerja selama dua tahun dan majikan kedua selama lima tahun.

“Dia tidak digaji, dikurung dan tidak diperbolehkan keluar rumah,” ungkap Tgk Bukhari.

Lebih lanjut, Ketua SUBA menyebutkan bahwa Armiati adalah korban penipuan yang dilakukan oleh agen yang menjanjikan akan membantu dan memfasilitasi keberangkatan WNI untuk bekerja di luar negeri.

Menurut pengakuan korban kepada Ketua SUBA, agen tersebut diketahui berinsial ND, berasal dari Kota Langsa.

“Waktu itu dia (Armiati) membuat paspor di Langsa dan seluruh biaya ditanggung oleh agen.

Artinya korban tidak mengelurkan uang untuk berangkat bekerja.

Baca juga: Patah Kaki di Malaysia dan Hendak Pulang ke Indonesia, TKW Asal Bireuen Ditipu Agen Rp 11 Juta

Ini kan sama saja dengan perdagangan manusia,” tegas Tgk Bukhari.

Setelah memperoleh paspor, Armiati langsung dibawa ke Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, untuk diterbangkan menuju Kuala Lumpur, Malaysia.

Menurut pengakuan korban, dirinya diperkenalkan kepada agen ND melalui pamannya.

“Ini tampaknya satu keluarga diperdaya oleh agen ND sehingga mau pamannya itu memperkenalkan dia dengan agen tersebut,” terangnya.

Belajar dari kasus tersebut, Tgk Bukhari berharap agar ini bisa menjadi pelajaran bagi warga Aceh lainnya yang ingin bekerja di luar negeri, terutama Malaysia, sehingga ke depan tidak lagi terulang kasus-kasus serupa.

Sebab menurut Tgk Bukhari, kasus seperti yang dialami Armiati sudah banyak terjadi.

“Jangan sekali-kali pergi dengan agen yang mengiming-iming sesuatu atau pergi membuat paspor dengan dia.

Walaupun anda kenal dengan agen tersebut, jangan percaya sepenuhnya,” tegasnya.

Untuk diketahui, nasib serupa sebelumnya juga dialami Lili Herawati (25) gadis asal Desa Blang Kandis, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang.

Lili Herawati tak digaji dan disekap selama delapan tahun.

Ia juga mendapatkan perlakukan kekerasan fisik dari majikannya.

Lili Herawati berhasil diselamatkan komunitas warga Aceh di Malaysia pada Mei 2022 dan berhasil dipulangkan ke Aceh Tamiang pada Agustus 2022.

Lili Herawati juga menang di pengadilan setelah Mahkamah Buruh Malaysia mengabulkan gugatannya.

Sang majikan diwajibkan membayar 67.000 Ringgit kepada Lili Herawati. (ar)

Baca juga: Kisah Windi, TKW di Arab Saudi yang Nikah dengan Berondong Afrika, Jarak Usianya 10 Tahun

Baca juga: Kisah Pilu Aida, TKW Asal Lhoknga Aceh Besar Alami Sakit Parah di Malaysia, Ini Keinginannya

Berita Terkini