SERAMBINEWS.COM, BANDUNG - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan FA (24), pelaku pembunuhan mahasiswa asal Kabupaten Garut di Komplek Gading Tetuka 2 blok J8 No 1 RT 08 RW 11 Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (11/11/2022).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, korban CAMB (23) ditemukan tewas bersimbah darah oleh warga sekitar.
Kusworo menjelaskan, saksi sempat mendengar teriakan minta tolong dari korban, namun warga tersebut tak berani untuk mendatangi rumah korban langsung.
Tak hanya itu, para saksi juga sempat melihat tersangka sedang keluar rumah, dan langsung mengendarai sepeda motornya kemudian melarikan diri.
"Berdasarkan adanya hal tersebut saksi langsung melaporkan kepada polsek Cangkuang. Kemudian Kapolsek Cangkuang menginformasikan kepada Polresta Bandung, terus dilakukan penyelidikan," katanya, di Mapolresta Bandung, Sabtu (12/11/2022).
Satreskrim Polresta Bandung, kata dia, hanya membutuhkan waktu beberapa jam untuk mengamankan tersangka.
Hari yang sama, pukul 14.30 WIB jajaran Satreskrim berhasil mengamankan tersangka di rumah kedua orangtuanya di Kota Bandung.
"Jadi kejadiannya pukul 09.00 pagi dan kami berhasil amankan siangnya," ujar dia.
Tersangka, kata Kusworo, mencoba menghilangkan barang bukti seperti pisau dan sepeda motornya.
Pisau beserta jaket ojek online yang digunakan tersangka saat menghabisi korban dibelinya dari market place.
"Kemudian tersangka mencoba menghilangkan barang bukti motornya, dan sajamnya. Namun berhasil kita amankan barang buktinya, berupa sepeda motor, senjata tajam yang dibeli melalui Tokopedia, dan jaket ojek online yang dia beli di Tokopedia," tuturnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku kecewa lantaran korban berniat akan menyebarkan foto-foto yang dimiliki tersangka.
Akibat rencana dari korban, tersangka menjadi marah dan berniat menghabisi korban.
"Sehingga tersangka merasa marah dan kecewa. Kemudian merencanakan pembunuhan ini dengan cara membeli jaket ojek online dan senjata tajam," tuturnya.
Tersangka menghabisi korban dengan cara menghunuskan pisaunya ke leher korban beberapa kali.
"Begitu masuk langsung terlibat cekcok dan menusukan pisaunya itu ke leher korban," tambah dia.
Korban, lanjut dia, tak langsung meninggal, namun sempat berinteraksi dengan warga yang membantunya.
Korban dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Oto Iskandardinata, Soreang.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 pembunuhan, dan atau Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya seseorang.
"Atas perbuatannya diancam dengan pidana penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup," tuturnya.
Baca juga: Polisi Diminta Tangkap Oknum Pengawas Proyek Yang Mengancam Bunuh Wartawan
Pelaku Beli Jaket Ojol dan Pisau di Marketplace
FA (24), tersangka kasus dugaan pembunuhan mahasiswa Universitas Padjajaran (Unpad) di Kompleks Gading Tetuka, Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengaku telah merencanakan pembunuhan itu.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo mengatakan, korban membeli sebilah pisau dan jaket ojek online (ojol) di salah satu marketplace.
Jaket itu, kata Kusworo, dipakai pelaku untuk mengelabui warga saat berpura-pura mengantarkan paket ke rumah korban.
"Kemudian sengaja masuk ke dalam rumah pura-pura mengantarkan paket, supaya tersangka bisa berada di dalam rumah tanpa ada gangguan," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu (12/11/2022).
Tersangka masuk ke rumah korban sambil pura-pura mengantarkan paket.
Saat berada di dalam rumah, tersangka menusuk leher korban dengan pisau yang dibawanya.
Akibat tusukan tersebut, korban langsung tak berdaya dan terkapar di atas kursi hingga ditemukan warga sekitar.
"Korban masih bisa berinteraksi dengan para saksi. Kemudian langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS), namun sampai di RS korban dinyatakan meninggal dunia," tambahnya.
Kusworo menambahkan, tersangka dan korban saling kenal sejak 2016.
Tersangka mengaku, melakukan pembunuhan tersebut, lantaran kesal kepada korban yang disebut mengancam akan menyebarkan foto-foto milik tersangka.
Foto tersebut, lanjut dia, tentang kekurangan dari tersangka, juga foto penganiayaan oleh tersangka kepada korban yang sempat terjadi beberapa waktu lalu.
"Yang mengakibatkan tersangka marah, dibunuh, dan handphone korban itu dibuang," ujar dia.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, dan atau Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya seseorang.
"Atas perbuatannya diancam dengan pidana penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup," tuturnya.
Kronologi Mahasiswa Unpad Asal Garut Tewas Ditusuk
Baca juga: Ini Deretan Makanan yang Bisa Picu Sakit Ginjal, Termasuk Makanan Kesukaan Si Kecil
Baca juga: Daftar Instansi Daerah di Aceh yang Sudah Rilis Formasi PPPK Teknis 2022, Ada 5 Daerah, Buruan Cek!
Baca juga: Kontingen Pidie Boyong Empat Juara Dua Pada Ajang FASI Aceh
Kompas.com: Polisi Tangkap Pembunuh Mahasiswa Unpad di Soreang Bandung