Berita Banda Aceh

Toko Buku New Zikra Dibongkar, Imbas dari Sengketa Lahan antara Tjut Suryati SH dkk dengan Walikota

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses eksekusi sebagian bangunan (tidak sampai dua pintu) Toko Buku New Zikra akibat imbas dari sengketa lahan antara Penggugat Tjut Suryati SH dkk dengan Wali Kota Banda Aceh di atas pertapakan bangunan TB New Zikra yang dibongkar, Selasa (15/11/2022).

Dalam kasus ini, TB New Zikra menerima imbas dari sengketa lahan antara Penggugat Tjut Suryati SH dkk dengan Wali Kota Banda Aceh di atas pertapakan bangunan TB New Zikra yang dibongkar.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebagian bangunan (tidak sampai dua pintu) Toko Buku (TB) New Zikra dibongkar oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA). 

Dalam kasus ini, TB New Zikra menerima imbas dari sengketa lahan antara Penggugat Tjut Suryati SH dkk dengan Wali Kota Banda Aceh di atas pertapakan bangunan TB New Zikra yang dibongkar.

Untuk diketahui, bangunan TB New Zikra sendiri memiliki empat toko dengan tiga lantai di Jalan KH Ahmad Dahlan di kawasan pusat perbelanjaan Pasar Aceh.

Pengosongan TB New Zikra dilakukan, setelah negosiasi dengan pihak pemenang tanah (Penggugat) yang sudah inkrah tidak tercapai. 

Sebab, harga yang Penggugat tawarkan tak mungkin masuk perhitungan TB New Zikra dan Pemko Banda Aceh. 

Bahkan, kalau tawaran Penggugat disetujui, maka bisa menimbulkan persoalan hukum baru. 

Pihak TB New Zikra mengharapkan, eksekusi tidak merusak bangunan di sampingnya yang bisa menimbulkan sengketa hukum yang baru. 

Amatan Serambinews.com, proses pengosongan dilakukan dari pukul 09.00 WIB. 

Sejumlah pihak turut terlibat seperti PLN, PDAM, polisi, TNI dan Satpol PP. 

Sebelum eksekusi dilakukan, Jurusita dari PN Banda Aceh membacakan amar putusan Mahkamah Agung dan pemberitahuan untuk melakukan pengosongan bangunan.

Baca juga: New Zikra Sediakan Beragam Buku Pelajaran

Eks pertapakan bangunan TB New Zikra yang sudah menjadi Jalan Moehammad Jam. (SERAMBINEWS.COM/ MASRIZAL)

Kronologis 

Sementara Pemimpin Perusahaan (PP) Harian Serambi Indonesia, Mohd Din menjelaskan, kronologi pembangunan TB New Zikra hingga bangunannya digugat oleh pemilik tanah Tjut Suryati SH dkk. 

Ia menguraikan, sebelum bencana gempa dan tsunami akhir 2004 lalu, TB New Zikra (milik Harian Serambi Indonesia) berlokasi di Jalan Mohd Jam Ujung, Banda Aceh, mempunyai dua pintu toko dengan luas tanah kurang lebih 200 meter. 

Saat gempa dan tsunami, dua toko beserta toko yang ada di sekitar lokasi luluh lantak. 

Pada tahun 2006, menurut Mohd Din, Pemko Banda Aceh membangun jalan tembus Jalan Mohd Jam dengan mengambil pertapakan eks dua pintu TB New Zikra. 

"Waktu itu, Pemko Banda Aceh mengambil tanah TB New Zikra dengan komitmen akan mengganti rugi tanah. Karena untuk kepentingan umum, pihak Harian Serambi Indonesia atas nama H Sjamsul Kahar melepaskan tanah pertapakan tersebut dengan minta tukar guling," terang Mohd Din. 

Waktu itu, lanjut dia, Pemko Banda Aceh memberikan lorong di pinggir parit Jalan KH Ahmad Dahlan yang luasnya kurang lebih 180 meter. 

Lorong tersebut sudah puluhan tahun digunakan untuk jalan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar Kawasan itu.

"Kami menerima tukar guling karena pertimbangan kepentingan publik. Lalu, karena luas tanah terbatas, pihak Serambi Indonesia membeli lagi tanah kurang lebih 100 meter di samping jalan tembus," terangnya.

Setelah membuat perjanjian dengan Pemko Banda Aceh, pihak TB New Zikra memproses pembangunannya. 

Kala itu, permintaan masyarakat agar ada toko buku yang represetantif di Banda Aceh sangat banyak. 

Apalagi, setelah tsunami, toko buku yang ada di Banda Aceh terbatas dan belum representatif.

Pihak TB New Zikra memproses legalitas pembangunan toko seperti sertifikat tanah, izin mendirikan bangunan, dan lain-lain secara resmi. 

Lalu merencanakan pembangunan empat toko dengan tiga lantai.

"Tak lama setelah proses pembangunan, Tjut Suryati SH dkk menggugat Pemko Banda Aceh atas pengalihan pertapakan tanah itu dan Toko Buku New Zikra yang diwakili H Sjamsul Kahar selaku Tergugat II, serta Badan Pertanahan Nasional selaku Tergugat III," sebutnya.

Dalam gugatan tingkat pertama, lanjut Mohd Din, Pemko Banda Aceh menang. 

Namun, penggugat mengajukan banding. 

Hasilnya, Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Mahkamah Agung memenangkan Penggugat.

Sementara itu, pihak Pemko Banda Aceh sejak dipimpin Wali Kota Mawardy Nurdin (almarhum) hingga Aminullah Usman, sudah berusaha mencari jalan keluar. 

Beberapa kali dilakukan aanmaning di pengadilan. 

Namun, hingga saat ini pihak Tjut Suryati SH dkk, Pemko Banda Aceh, dan TB New Zikra tidak mencapai kesepakatan.

"Pemko pada prinsipnya mau ganti rugi dengan harga yang tidak menimbulkan persoalan hukum. Pihak Toko Buku New Zikra juga mendorong menyelesaikan dengan cara yang wajar. Tapi, pihak penggugat tidak sepakat," jelas Mohd Din.

Mohd Din atas nama Serambi Indonesia Group memohon maaf kepada masyarakat, untuk beberapa hari ke depan terganggu akibat pembongkaran TB New Zikra. 

Saat ini, tambah Mohd Din, pihaknya sedang mengusahakan lokasi yang strategis untuk TB New Zikra agar tetap bisa melayani masyarakat dalam rangka mencerdaskan bangsa sesuai dengan misi Harian Serambi Indonesia.(*)

Baca juga: New Zikra Sediakan Beragam Buku Pelajaran hingga Buku Belajar Membaca

Berita Terkini