“Sementara total uang yang berhasil diambil tersangka dari pedagang sebesar Rp 11,2 juta.
Saat ini keteranga dari tersangka sudah dikumpulkan.
Selanjutnya, proses ke tahap pelimpahan berkas ke jaksa,” pungkasnya.
Terancam 6 Tahun Penjara
Sementara Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK mengatakan, tersangka saat ini masih satu orang.
Namun, akan terus didalami apakah ada keterlibatan tersangka lainnya dalam perkara ini.
“Selain itu, akibat perbuatan tersangka berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lhokseumawe.
Karena, selama ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat sudah kecolongan dalam kasus tersebut, sehingga tidak tau adanya pelaku bisa memalsukan surat retribusi palsu,” jelas AKBP Henki Ismanto.
Akibat perbuatannya, tambah AKBP Henki, pelaku sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek Banda Sakti sejak ditangkap pada 15 Oktober 2022 lalu.
“ Ia terancam dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 263 ayat 1 dan 2 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukum enam tahun penjara,” tutupnya. (zak)
Baca juga: 106 Jukir Dipanggil Kejari Aceh Tamiang terkait Dugaan Penyelewengan Retribusi Parkir
Baca juga: Realisasi Retribusi 9 SKPA Lampui Target, 3 SKPA Capai Target Sampai Posisi 30 November 2021