Jenderal Andika Perkasa Pensiun 21 Desember 2022, Begini Mekanisme Pergantian Panglima TNI

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa

SERAMBINEWS.COM - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa akan segera pensiun pada 21 Desember 2022 mendatang.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bersiap mencarikan calon Panglima TNI pengganti Andika Perkasa. 

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddi mengatakan Jokowi akan mengirimkan Surat Presdien perihal pergantian Panglima TNI pada pekan ini. 

"Saya sudah sampaikan ke pak Lodewijk (Wakil Ketua DPR), dan Sekjen DPR sudah mengontak Setneg, dan sekarang sedang di proses. Mudah-mudahan Minggu ini dikirim namanya, dan Minggu depan dibawa ke Bamus dan langsung diserahkan ke Komisi I DPR untuk dilaksanakan fit and proper test," kata TB Hasanuddin di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/11/2022).

"Dan Minggu depan harus segera fit and proper test agar terpenuhi Pasal 13 UU TNI. Bahwa 20 hari sebelum masa reses, nama panglima TNI baru harus sudah dikirim kembali ke Istana. UU mengatur hal itu," tuturnya.

Soal calon-calon penerus Andika Perkasa, belakangan ini santer nama-nama macam Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, hingga Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo.

Baca juga: Surat Presiden Soal Nama Panglima TNI Belum Terbit, Masa Jabatan Andika Diperpanjang?

Mekanisme dan Proses Pergantian Panglima TNI

Regulasi soal pengangkatan Panglima TNI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. 

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa jabatan panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan. 

 
Pada pasal 13 ayat 2 UU No.34 Tahun 2004, pergantian Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden lewat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Lalu, Presiden haru mengirimkan satu orang calon atau nama ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Usai disetujui, DPR lewat Komisi I akan menggelar fit and proper test kepada calon Panglima TNI rekomendasi Presiden. 

 
Merujuk pasal 13 ayat 6 UU di atas, disebutkan bahwa persetujuan DPR terhadap calon Panglima TNI pilihan Presiden, disampaikan paling lambat 20 hari usai pengajuan. 

Jika sudah disetujui oleh Parlemen, keputusan Komisi I dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebelum diberikan kembali ke Presiden. Selanjutnya, presiden sudah dapat melantik Panglima TNI yang baru. 

Namun, seperti yang tertuang dalam Pasal 13 ayat 7 UU Nomor 34 Tahun 2004, DPR memiliki hak untuk menolak usulan calon Panglima TNI baru dari Presiden. Jika ditolak, Presiden harus mengajukan nama lainnya. 

Baca juga: Jenderal Andika Akan Pensiun, Ini 2 Kandidat Kuat Calon Panglima TNI

Puan Tunggu Nama Pengganti Panglima TNI Andika Perkasa dari Jokowi

DPR RI tengah menunggu surat dari Presiden Joko Widodo terkait nama calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa.

Puan Maharani yakin Presiden Joko Widodo mempunyai pertimbangan terkait calon Panglima TNI setelah Andika.

 “Surat presiden Panglima TNI 20 hari sebelum reses. Batas waktu tanggal 21 Desember terakhir karena de jure 1 Januari. Karena ni ada batas waktu sidang sampai pertengahan desember pasti sudah ada mekanisme yang dilakukan presiden nanti suratnya dari presiden kepada ketua,” kata Puan.

DPR berharap surpres dari Presiden Jokowi diterima paling lambat sebelum 25 November 2022.

Pasalnya pada 16 Desember 2022 nanti, DPR akan memasuki masa reses, sehingga surpres harus dikirim 20 hari sebelum berakhirnya masa sidang.

Sementara Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum mengirimkan Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa ke DPR.  

Diketahui, saat ini, usia jenderal Andika Perkasa sudah mencapai 57 tahun dan akan purnatugas pada 21 Desember 2022 nanti.

 
"Sampai saat ini Surpres Panglima TNI belum kami terima," kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/11/2022).

Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, pihaknya akan segera menyampaikan ke publik bila nanti lembaga legislatif telah menerima Surpres tersebut.

"Nanti akan diupdate ke media kalau sudah ada," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku sudah mengantongi nama calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa.

Jokowi bilang, akan segera memilih dari tiga nama yaitu Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Yudo Margono, dan Kepala Staf TNI AU Marsekal Fadjar Prasetyo.

“Sudah semua dikantongi, kan memang arus dari kepala staf, nanti segera dipilih,” kata Jokowi usai menghadiri acara HUT ke-8 Partai Perindo di Jakarta, Senin (7/11/2022), seperti dikutip dari Antara.

Dengan dikantonginya nama-nama calon Panglima TNI, Jokowi akan segera melakukan persiapan untuk mengganti Panglima TNI, mengingat Andika Perkasa akan segera pensiun pada Desember 2022.

“Segera, segera kita siapkan penggantinya,” tegasnya.

 
Sebagai informasi, Andika Perkasa menjadi Panglima TNI usai dilantik Presiden Joko Widodo pada 17 November 2021 lalu. Andika maju menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.
 

 

Baca juga: Setelah Cerai, Nathalie Holscher dan Fariz Utama Sudah Berencana Buka Bisnis Makanan

Baca juga: Jamin Produk Halal di Aceh, UIN Ar-Raniry dan BPJPH Kemenag RI Jalin Kerja Sama

Baca juga: Berikut, 10 Tanda-tanda Terkena Gejala Penyakit Diabetes yang Harus Anda Waspadai

Kompas.tv: Mekanisme Pergantian Panglima TNI, Menunggu Penerus Jenderal Andika Perkasa

Berita Terkini