"Kami cek izin operasional dan imbauan berisi larangan untuk berbuat maksiat.
Pastinya kami juga mengecek apakah di tempat tersebut terdapat minuman beralkohol atau tidak," terang Roslina.
Hingga Senin (21/11/2022), pihaknya telah mengunjungi 8 penginapan dengan klasifikasi berbeda-beda.
"Dari 8 penginapan yang sudah kita kunjungi di November ini, mayoritas adalah hotel bintang 2 dan 3, ada juga homestay, dan kos-kosan harian dan bulanan," sebut Roslina, seraya menargetkan semua penginapan di Kota Banda Aceh bisa dikunjungi. (i)
Baca juga: Cegah Prostitusi, Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Minta Satpol PP Gencarkan Razia Tempat Penginapan
Baca juga: Propam Razia Kafe dan Warkop, Sosialisasi Lalu Lintas di Pesantren