Pertambangan

Aktivis Lingkungan: Sektor Pertambangan Berkontribusi Sebabkan Bencana Lingkungan di Aceh

Penulis: Sara Masroni
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari kiri, Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh Dr Taufik Abdurrahim, Aceh Climate Change Studies Dr Muhammad Nizar, Kepala Dinas ESDM Aceh Mahdinur MM menjadi narasumber Serambi Podcast bersama Hurriah Foundation bertajuk 'Bencana Alam: Akibat Penambangan Ilegal di Aceh?' di Studio Serambinews dipandu host Tieya Andalusia, Selasa (29/11/2022).

SERAMBINEWS.COM - Aktivis lingkungan dari Aceh Climate Change Studies, Dr Muhammad Nizar mengatakan tambang ilegal maupun legal mestinya ditutup saja karena bisa membawa dampak pada kerusakan lingkungan.

Sebab dari kacamata lingkungan, baik tambang legal maupun ilegal sama-sama tidak baik.

"Dari sisi lingkungan, kita melihatnya ini jangankan yang ilegal, yang legal saja merusak lingkungan juga,” ungkap Nizar dalam Serambi Podcast bersama Hurriah Foundation bertajuk 'Bencana Alam: Akibat Penambangan Ilegal di Aceh?' di Studio Serambinews dipandu host Tieya Andalusia, Selasa (29/11/2022).

“Jadi dua-dua ini merusak lingkungan," tambahnya.

 

 

Namun demikian, menurut Nizar dari kacamata ekonomi ada kebutuhan-kebutuhan yang mesti dipenuhi.

"Intinya, kalau dari perspektif lingkungan saya rasa memang harus ditutup yang ilegal. Kalau yang legal berarti harus dibina, dipastikan mereka mematuhi prinsip-prinsip pengelolaan yang baik," tambahnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Laporkan Kasus Tambang Ilegal, Kabareskrim Agus Andrianto Batah Terlibat

Ia mencontohkan, membuat rumah saja sudah merusak lingkungan karena dalam prosesnya dilakukan pengerukan di sekitar.

Meski demikian, analogi rumah hanya luasan kecil bila dibandingkan dengan jumlah tambang ilegal yang ribuan hektar.

Perlu diketahui, catatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, sudah 2.000 hektar lahan yang sudah dirusak akibat pertambangan emas ilegal.

"Dengan membuka hutan, dampaknya tak ada lagi yang menyerap karbon dan tempat tinggal satwa," ungkap Nizar.

Baca juga: Terima Suap dari Tambang Ilegal di Kaltim, Tuding Balik Sambo dan Hendra Terima Setoran

Sementara Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Mahdinur MM menjelaskan ada perbedaan mendasar antara pertambangan ilegal dan legal.

Pertambangan ilegal, lanjutnya, sudah pasti aktivitas penambangan di dalamnya dilakukan secara tidak sah atau tanpa izin.

"Setiap orang yang melakukan penambangan ilegal, sanksinya pidana dan disanksi sekitar Rp 100 juta," jelas Mahdinur.

Baca juga: Polisi Kena Getah Lagi, Heboh Ismail Bolong Akui Setor Rp 6 M Uang Tambang Ilegal ke Petinggi Polri

Halaman
12

Berita Terkini