Sehingga jumlah UMK Lhokseumawe setiap tahunnya, selalu merujuk atau sama dengan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam 10 tahun terakhir tidak pernah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK).
Sehingga jumlah UMK Lhokseumawe setiap tahunnya, selalu merujuk atau sama dengan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh.
Sesuai data Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Lhokseumawe
- Pada Tahun 2014 UMK Lhokseumawe yang sama dengan UMP Aceh sebesar Rp 1.750.000.
- Pada Tahun 2015 UMK Lhokseumawe yang sama dengan UMP Aceh sebesar Rp 1.900.000.
- Pada Tahun 2016 UMK Lhokseumawe yang sama dengan UMP Aceh sebesar Rp 2.118.500.
- Pada Tahun 2017 UMK Lhokseumawe yang sama dengan UMP Aceh sebesar Rp 2.500.000.
- Pada Tahun 2018 UMK Lhokseumawe yang sama dengan UMP Aceh sebesar Rp 2.700.000.
- Pada Tahun 2019 UMK Lhokseumawe yang sama dengan UMP Aceh sebesar Rp 2.916.810.
- Pada Tahun 2020 UMK Lhokseumawe yang sama dengan UMP Aceh sebesar Rp 3.165.031.
- Pada Tahun 2021 UMK Lhokseumawe yang sama dengan UMP Aceh sebesar Rp 3.165.031.
- Pada Tahun 2022 UMK Lhokseumawe yang sama dengan UMP Aceh sebesar Rp 3.166.460.
- Pada Tahun 2023 UMK Lhokseumawe yang sama dengan UMP Aceh sebesar Rp 3.413.666.
Baca juga: UMK Aceh Singkil Ikut UMP Aceh, Ini Alasannya