UMP di Aceh

Grafik UMK Lhokseumawe Dalam 10 Tahun Terakhir, Terendah Pada 2014

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Amiruddin, SH MH, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Lhokseumawe.

Sehingga jumlah UMK Lhokseumawe setiap tahunnya, selalu merujuk atau sama dengan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE -  Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam 10 tahun terakhir tidak pernah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK). 

Sehingga jumlah UMK Lhokseumawe setiap tahunnya, selalu merujuk atau sama dengan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh.

Sesuai data Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Lhokseumawe

- Pada Tahun  2014 UMK Lhokseumawe yang sama dengan UMP Aceh sebesar Rp 1.750.000.

- Pada Tahun  2015 UMK Lhokseumawe yang sama dengan UMP Aceh sebesar Rp 1.900.000.

- Pada Tahun  2016 UMK Lhokseumawe yang sama dengan UMP Aceh sebesar Rp 2.118.500.

- Pada Tahun  2017 UMK Lhokseumawe yang sama dengan UMP Aceh sebesar Rp 2.500.000.

- Pada Tahun  2018 UMK Lhokseumawe yang sama dengan UMP Aceh sebesar Rp 2.700.000.

- Pada Tahun  2019 UMK Lhokseumawe yang sama dengan UMP Aceh sebesar Rp 2.916.810.

- Pada Tahun  2020 UMK Lhokseumawe yang sama dengan UMP Aceh sebesar Rp 3.165.031.

- Pada Tahun  2021 UMK Lhokseumawe yang sama dengan UMP Aceh sebesar Rp 3.165.031.

- Pada Tahun  2022 UMK Lhokseumawe yang sama dengan UMP Aceh sebesar Rp 3.166.460.

- Pada Tahun  2023 UMK Lhokseumawe yang sama dengan UMP Aceh sebesar Rp 3.413.666.

Baca juga: UMK Aceh Singkil Ikut UMP Aceh, Ini Alasannya

Halaman
123

Berita Terkini