Waktu itu tersangka TK yanf merupakan warga Gampong Paya Bujok Blang Paseh ini dalam perjalanan pulang ke Lokseumawe ke rumah istrinya.
Mengetahui hal tsb team Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat langsung melakukan pengejaran tersangka, dan dikarenakan jarak tersangka yang sudah sangat jauh dari posisi Tim.
Maka selanjutnya Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat menghubungi dan berkoordinasi dengan sat Reskrim Polres Lhokseumawe untuk meminta bantuan backup penjegatan/ hunting pelaku di Lhoksemawe.
Akhirnya pelaku berhasil di amankan oleh tim opsnal Sat Reskrim Polres Lhokseumawe di sekitar Desa Bayu, Lhokseumawe, pada tanggal 29 November.
Bersamanya disita BB barang bukti Polsek Langsa Barat 1 unit sepmor Yamaha Vixion warna hitam Nopol BL-3259-FF.
Baca juga: Bus Terjun Ke Jurang Sedalam 30 Meter, Ini Data 22 Penumpang Dilarikan ke Puskesmas
Saat diintrogasi awal oleh petugas Opsnal Polsek Langsa Barat di Polres Lhokseumawe tersangka berusaha mengelabui petugas.
Ia mengaku bahwa tersangka tidak melakukan curanmor atas unit sepmor itu di wilkum Polsek Langsa Barat namun pelakunya adalah AR.
Namun tersangka mengakui hanya berperan sebagai perantara penjual sepmor hasil curian.
Setelah diperdalam interogasi, tersangka masih mengakui hanya pernah melakukan curanmor di wilkum Polres Lokseumawe.
Namun setelah dilakukan pendalaman penyelidikan dan keterangan tersangka, bahwa AR yang disebutkan sebagai pelaku hanyalah alibinya, agar tersangka TK agar bebas dari sangkaan pelaku curanmor.
Pelaku kini sudah diamankan di Mapolsel Langsa Barat bersama barang bukti 1 unit sepmor Yamaha Vixion.
"Bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, jangan jahat-jahat, nanti kamu tidak akan kuat," tegas Kapolsek Langsa Barat. (*)
Baca juga: Bharada Eliezer Tertawa Dengar Keterangan Ricky Rizal, Hakim: Ada Ketidaksesuaian Cerita Saudara