Setelah Sebut Polisi Sarang Mafia, Aipda Aksan Minta Maaf ke Kapolri dan Kapolda, Begini Nasibnya

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beredar video seorang anggota polisi di Polres Tana Toraja yang menyampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar institusi Polri dibersihkan dari mafia yang masih bersarang di tubuh Polri, Jumat (02/12/2022)

SERAMBINEWS.COM - Anggota Polres Tana Toraja, Aipda Aksan meminta maaf karena menyebut polisi sarang mafia melalui sebuah video.

Dalam video yang viral itu, Aipda Aksan mengatakan, banyak biaya yang harus dikeluarkan mulai masuk hingga kenaikan jabatan di di kepolisian.

Aipda Aksa juga mengaku dimutasi dari Polres Palopo ke Polres Tana Toraja karena membongkar korupsi atasannya di Polres Palopo.

Atas penyataannya tersebut, Aipda Aksan meminta maaf.

Ia menjelaskan jika hal itu tidak benar karena hanya berdasarkan opininya dan tanpa ada bukti yang kuat.


"Menyampaikan kembali bahwa yang saya sampaikan untuk sekolah perwira membayar, untuk mutasi jabatan membayar, ada pemotongan BBM, ada pemangkasan DIPA, maupun ada korupsi di Polres Palopo, bahwa testimoni tersebut hanya asumsi saya tanpa dukungan alat bukti," jelasnya pada Minggu (4/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

Ia juga meminta maaf ke Kapolri, Kapolda dan institusi Polri karena membuat video yang tidak memiliki bukti ke masyarakat.

"Saya mengaku bersalah serta meminta maaf setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolri, Kapolda Sulsel, dan rekan-rekan anggota Polri di Polda Sulsel atas ketidaknyamanan video saya yang tersebar keluar tersebut."

"Bahwa saya berjanji tidak akan mengulangi dan siap menerima sanksi dari pimpinan," terangnya.

Baca juga: Viral Video Polisi Minta Kapolri Bersihkan Mafia di Tubuh Polri, Aipda Aksan Diperiksa Propam

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Komang Suartana menjelaskan, Propam Polda Sulawesi Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap Aipda Aksan terkait video tersebut.

"Saudara Aipda Aksan dilanjutkan pemeriksaannya langsung oleh Propam Polda terkait tindakannya yang mencemarkan nama baik Polri," katanya pada Minggu (4/12/2022).

Menurutnya Komang, perbuatan Aipda Aksan telah melanggar disipin dan akan dihukum sesuai dengan perbuatannya.

"Perbuatan Aipda Aksan telah melanggar disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan/atau Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Hadi Koerniawan menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan kepada Aipda Aksan untuk membuktikan video yang telah dibuat.

"Sementara diperiksa, bisa nggak (tidak) dia buktikan omongannya dia," terangnya.

Halaman
123

Berita Terkini