"Ya masa persiapan ini untuk kegiatannya bakal calon anggota DPD, agar menyampaikan permohonan akses akun Silon DPD dan mandat penugasan narahubung DPD dan admin Silon ke KIP Aceh," katanya.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mulai hari ini, Selasa (6/12/2022), proses tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk menjadi peserta Pemilu 2024 dimulai.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sudah menetapkan masa persiapan penyerahan dukungan minimal pemilih dari tanggal 6-29 Desember 2022.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan KIP Aceh sudah mengumumkan melalui laman website KIP Aceh mengenai tahapan tersebut.
"Ya masa persiapan ini untuk kegiatannya bakal calon anggota DPD, agar menyampaikan permohonan akses akun Silon DPD dan mandat penugasan narahubung DPD dan admin Silon ke KIP Aceh," katanya.
Munawarsyah menyatakan proses input data dukungan sudah dimulai sejak hari ini, setelah masing-masing bakal calon DPD mendapatkan akses akun Silon.
"Untuk syarat minimal dukungan pemilih untuk Aceh adalah 2.000 KTP El (elektronik ) pemilih yang dukungan tersebut harus tersebar minimal 12 kabupaten/kota di Aceh," sebut dia.
Sementara proses penginputan sendiri, dilakukan oleh masing-masing narahubung bakal calon.
Untuk masa penyerahan dukungan minimal pemilih baru dimulai dari tanggal 16-29 Desember mendatang.
Sedangkan masa pendaftaran persyaratan calon anggota DPD-RI dimulai pada 1-14 Mei 2023.(*)
Baca juga: Soal Wacana Tes Baca Quran Bagi Bacaleg DPR/DPD RI, NasDem Aceh: Harus Dibicarakan dari Sekarang