Berita Banda Aceh
Soal Wacana Tes Baca Quran Bagi Bacaleg DPR/DPD RI, NasDem Aceh: Harus Dibicarakan dari Sekarang
Maka jika Aceh ingin menambah muatan lokal, maka dari sekarang Aceh sudah harus membicarakan dengan pihak DPR RI sebagai legislator serta....
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Maka jika Aceh ingin menambah muatan lokal, maka dari sekarang Aceh sudah harus membicarakan dengan pihak DPR RI sebagai legislator serta pemerintah pusat sebagai co-legislator.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wacana bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR dan DPD RI asal Aceh wajib ikuti tes baca Alquran pada Pemilu 2024 ditanggapi Partai NasDem Aceh.
Ketua DPW Partai NasDem Aceh, Teuku Taufiqulhadi mengatakan bahwa dalam konteks nasional kategori undang-undang (UU), ada istilahkan rezim hukum.
"Kaitan dengan pemilu, ada yang dikenal dengan nama rezim hukum pemilu, dan ada rezim hukum pilkada. Dalam konteks rezim pilkada, masih dapat ditambahi muatan lokal," katanya, Selasa (2/8/2022).
Tapi dalam kaitan rezim hukum pemilu, terang Taufiqulhadi, tidak bisa ditambahi muatan apapun lainnya.
Semua itu urusan pusat.
"Bacaleg DPRRI/DPDRI itu adalah urusan KPU Pusat. Kalau mau ada tambahan muatan lokal, urusannya ada di pusat," ucapnya.
Maka jika Aceh ingin menambah muatan lokal, maka dari sekarang Aceh sudah harus membicarakan dengan pihak DPR RI sebagai legislator serta pemerintah pusat sebagai co-legislator.
Baca juga: KIP Sosialisasikan PKPU Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu
"Soalnya, lulus atau tidak lulus verifikasi seorang bacaleg tidak ditentukan oleh KIP Aceh, tapi oleh pusat," terang mantan anggota DPR RI ini.
Menurutnya, apabila tidak dimasukkan dalam UU Pemilu, maka walau seseorang tidak ikut tes baca Alquran, KPU pusat tetap bisa melululuskan bacaleg itu.
"Karena tidak diatur dalam UU Pemilu (tahapan tes baca Alquran) itu. Jadi KPU pusat tidak terikat," ungkap Ketua DPW Partai NasDem Aceh ini.(*)
Baca juga: VIDEO Pandai, Partai Besutan Farhat Abbas Tegaskan Tidak Main main Ikut Pemilu