Finansial

Dukung Penguatan Perbankan Syariah, OJK Serahkan SK Konversi BPR Artha Aceh Sejahtera Jadi BPRS

Editor: IKL
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SERAHKAN SK - Kepala OJK Aceh, Yusri, menyerahkan SK konversi PT BPR Artha Aceh Sejahtera menjadi BPRS kepada, Komisaris Utama dan Direktur Utama BPR Artha Aceh Sejahtera, Erdy dan Ariswan, di Banda Aceh, pada Senin (5/12/2022).

Direktur Utama BPR Artha Aceh Sejahtera, Ariswan, menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada OJK karena terus melakukan pendampingan dalam proses konversi BPR menjadi BPRS. Terlebih, proses konversi yang dilakukan oleh PT BPR Artha Aceh Sejahtera tidak menggunakan konsultan.

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sektor jasa keuangan syariah Aceh kembali mencatat sejarah pada 5 Desember 2022. Pasalnya, pada tanggal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh resmi menyerahkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (SK ADK) OJK Nomor KEP-186/D.03/2022 tanggal 30 November 2022 tentang Pemberian Izin Perubahan Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat PT BPR Artha Aceh Sejahtera Menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah PT BPRS Artha Aceh Sejahtera.

Dengan demikian, lembaga keuangan syariah di Aceh pun bertambah. Sebelumnya, pada Agustus 2021 lalu, OJK Aceh juga sudah menyerahkan SK konversi BPR Mustaqim Aceh menjadi BPRS.

Baca juga: BPRS Artha Aceh Sejahtera Akan Lakukan Launching atas Konversi ke Syariah

Kepala OJK Aceh, Yusri, didampingi pejabat OJK Aceh yaitu Robby Satya Andhika (Kepala Bagian Pengawasan LJK), Faisal Tamara (Kepala Subbagian Pengawasan Bank), dan Ryan Novrian (Kepala Subbagian Administrasi), menyerahkan salinan SK ADK konversi tersebut kepada Komisaris Utama BPR Artha Aceh Sejahtera, Erdy, yang didampingi Ariswan (Direktur Utama BPR), Jasni (Komisaris BPR), dan Yenny (Direktur BPR).

SERAHKAN SK - Kepala OJK Aceh, Yusri, menyerahkan SK konversi PT BPR Artha Aceh Sejahtera menjadi BPRS kepada, Komisaris Utama dan Direktur Utama BPR Artha Aceh Sejahtera, Erdy dan Ariswan, di Banda Aceh, pada Senin (5/12/2022). (DOK PT BPRS ARTHA ACEH SEJAHTERA)

Kepada seluruh Pengurus BPR Artha Aceh Sejahtera, Yusri menyampaikan bahwa OJK mengapresiasi keputusan pemegang saham BPR untuk hijrah menjadi bank syariah (BPRS). Terlepas dari penerapan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), namun ekosistem ekonomi dan budaya di Aceh sendiri sudah identuk dan didominasi oleh ekonomi syariah. Sehingga, akan lebih mudah bagi BPR untuk melakukan ekspansi usaha dalam bentuk BPRS.

“Kami berpesan agar setelah konversi menjadi BPRS, selain prinsip kehati-hatian, penerapan prinsip syariah dapat diimplementasikan dengan baik. Sehingga, masyarakat paham bahwa meskipun bank syariah memiliki nilai-nilai kekhususan yang berbeda dengan bank konvensional, namun tetap menjadi pilihan yang setara dalam layanan jasa keuangan” ungkap Yusri.

Menurutnya, proses konversi ini menjadi salah satu bukti sikap proaktif dan kolaboratif OJK dalam mendukung LKS di Aceh agar senantiasa tercipta harmonisasi dengan local wisdom Aceh. Proses konversi yang dilakukan oleh Direktorat Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah (DPPS) OJK ini menjadi salah satu yang tercepat. “Sebab, pengurus BPR juga sangat responsif untuk segera memenuhi kekurangan persyaratan dokumen,” pungkas Yusri.

Baca juga: OJK Minta Masyarakat Waspadai Email Phishing Mengantasnamakan Lembaga Jasa Keuangan

Direktur Utama BPR Artha Aceh Sejahtera, Ariswan, menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada OJK karena terus melakukan pendampingan dalam proses konversi BPR menjadi BPRS. Terlebih, proses konversi yang dilakukan oleh PT BPR Artha Aceh Sejahtera tidak menggunakan konsultan.

“Sebelumnya, kami sangat bingung bagaimana harus membuat corporate plan dan studi kelayakan (feasibility study) dalam rangka konversi ini. Sampai akhirnya dari OJK Aceh mengarahkan kami untuk berdiskusi dengan beberapa BPRS di Aceh, dan menjadi modal besar bagi kami untuk mempersiapkan segala persyaratan yang ada,” jelas Ariswan.

Untuk diketahui, BPR Artha Aceh Sejahtera bukanlah lembaga keuangan yang baru beroperasional di Aceh. Mereka sudah ada sejak tahun 1994 lalu, dengan nama BPR Darul Imarah Jaya.

Baca juga: OJK Perpanjang Relaksasi Pembiayaan Perbankan

“Kami me-rebranding diri kami agar terus dapat berkompetisi di Aceh dan sampai akhirnya kami melakukan konversi menjadi BPRS agar terus dapat mengembangkan usaha dan berkontribusi bagi perekonomian Aceh,” tambah Ariswan. Hingga November 2022, sebutnya, total aset BPR ini sudah mencapai Rp 39,59 miliar dengan KYD sebesar Rp 17,8 miliar dan DPK sebesar Rp 32,3 miliar.

Komisaris Utama BPR Artha Aceh Sejahtera, Erdy, yang mewakili Pemegang Saham Pengendali (PSP) BPRS, juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada OJK, atas pemberian izin konversi menjadi BPRS.

Selanjutnya, BPR memiliki waktu beberapa hari untuk melaksanakan kegiatan usaha BPRS sejak tanggal SK tersebut. “Kami akan mempersiapkan sebaik mungkin pelaksanaan konversinya serta dalam waktu tidak terlalu lama, PSP kami akan hadir untuk acara launching konversi ini,” tutup Erdy. (*)

Berita Terkini