Gugatan diajukan melalui kuasa hukumnya, Anwar MD SH dan Azhari SSy ke Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Pidie Jaya, Rabu (2/11/2022), dengan nomor perkara 7/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Mrn.
Langkah hukum itu merupakan buntut dari pergantian antarwaktu (PAW) yang dilakukan Partai Aceh terhadap Hasnita, dan menunjuk Ridwan SH sebagai penggantinya. (c43)
Baca juga: Spanduk Provokatif Bermunculan Jelang Kedatangan Anies, Jubir Partai Aceh: Jangan Merusak Perdamaian
Baca juga: Kader Partai Aceh Masuk Bursa Balon Bupati Usulan Golkar Aceh Jaya, Ini Namanya