Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima Yudo Margono Setelah Resmi Jabat Panglima TNI

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono

Satu di antara tunjangan yang diterima yakni tunjangan kinerja atau tukin. 

Tukin bagi anggota TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018.

Dalam Perpres ini, tukin Panglima TNI diatur dalam Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi, "Panglima TNI yang mengepalai dan memimpin TNI diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 150 persen (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas ) di lingkungan TNI."

Adapun dalam lampiran itu, tukin untuk kelas jabatan 17 ditetapkan sebesar 29.085.000.

(Selengkapnya Perpres Nomor 102 Tahun 2018 bisa Anda lihat di sini)

Merujuk Pasal 6 ayat 1 di atas, maka tukin yang diterima Yudo Margono sebesar Rp 43.627.500.

Dengan demikian, dari gaji pokok dan tukin saja, Yudo Margono akan menerima penghasilan sebesar sedikitnya Rp 5.238.200 + Rp 43.627.500 = 48.865.700 per bulan.

Besaran ini tentu belum ditambah dengan tunjangan lainnya seperti tunjangan anak istri, tunjangan lauk pauk dan beberapa tunjangan lainnnya. 

Baca juga: Yudo Margono Jadi Panglima TNI Baru Usai Disahkan DPR RI, Tinggal Tunggu Pelantikan oleh Presiden

Fakta Yudo Margono Disahkan sebagai Panglima TNI, Hanya akan Jabat 11 Bulan

Berikut fakta-fakta terkait Laksamana Yudo Margono yang sudah resmi dilantik oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebagai Panglima TNI hari ini, Selasa (13/12/2022).

DPR resmi mengesahkan Laksamana Yudo Margono menjadi Panglima TNI gantikan Jenderal Andika Perkasa yang akan memasuki masa pensiun.

Pengesahan Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Pengesahan Panglima TNI diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-12 Masa Persidangan II Tahun sidang 2022-2023.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Didampingi oleh Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Muhaimin Iskandar, Rachmat Gobel, dan Lodewijk Paulus.

Halaman
1234

Berita Terkini